Ryawan Saiyed
Ryawan Saiyed
  • Apr 2, 2021
  • 4943

Maut Saat Penangkapan Pelaku Curanmor oleh Unit Reskrim Polres Bantaeng 

Maut Saat Penangkapan Pelaku Curanmor oleh Unit Reskrim Polres Bantaeng 
Gambar: Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Abd.Haris Nicolaus,S.Sos.MH

BANTAENG - Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Abdul Haris Nicolaus, S.Sos, SH menguraikan peristiwa berdarah saat tim Unit Resmob bersama dengan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bantaeng melakukan penangkapan diduga Pelaku curanmor 

di Kampung Senea, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Pada hari Rabu malam tanggal 31 Maret 2021 sekitar pukul 19:30 WITA 

Berdasarkan laporan polisi  yang selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengintaian, diduga pelaku yang sudah dikantongi nama dan ciri cirinya itu berada disalah satu rumah panggung.

"Karena malam hari polisi bertindak dengan body systim pembagian tugas, Dimana target penangkapan bernama Lel A als N bin Juma (23) Serta beberapa nama dan ciri ciri yang telah dikantongi. Dari penyelidikan polisi terlapor lainnya berada pada rumah yang sama karena para pelaku diketahui adalah satu keluarga (bersepupu)", Ungkap Kasat Reskrim saat ditemui diruang kerjanya di Mapolres Bantaeng, Kamis malam (1/4/2021)

Dia mengurai para terlapor yang menjadi target penangkapan diantaranya dari laporan Polisi bulan Juni 2019, Pelapor atas nama Nurwahida, Korban pencurian dengan kekerasan (begal), Dan berdasarkan hasil dan pemerikasaan dan Fakta hukum pelakunya adalah Lelaki A alias N bin Juma, TKP di kampung Kaili dengan barang bukti 1 Unit sepeda motor matic merek Honda beak warna merah, Kendaraan tersebut sementara dalam penguasaan penyidik.

Lanjut dijelaskan, Dari hasil pengembangan penyidikan baik Polres maupun Polsek ternyata terdapat laporan polisi lainnya per tanggal 19 November 2020, TKP di kampung Morowa Desa Bonto mate'ne, kecamatan Sinoa, atas kehilangan satu unit sepeda motor merek Yamaha Vega dengan nama pelapor Amiruddin bin salam.

"Dari fakta hukum yang ada dilakukan oleh Lelaki A alias N bin Juma dan Lelaki S bin Maudu (17), barang yang diambil adalah motor merek Yamaha Vega warna merah, kendaraan tersebut dalam penguasaan penyidik", Kata kasat Reskrim

TKP yang ketiga terjadi di uluere yang masuk laporan di Polsek uluere, tanggal 28 Maret 2021, pelapor adalah Abdul Malik, Dimana pelapor kehilangan laptop Merek Lenovo, tabung LPJ 3 Kg sebanyak 13 buah, berdasarkan penyelidikan diketahui pelakunya adalah orang yang sama yakni lelaki  A alias N bin Juma, dan Lelaki
S bin Maudu serta satu pelaku lainnya bernama Lel.Y (26).

"Hasil penyelidikan dan ciri ciri yang telah di kantongi ternyata para pelaku berada di salah satu rumah saat penangkapan yang dilakukan pada hari Rabu malam 31 Maret 2021", Urainya

Menurut kasat Reskrim, Disinilah kejadian yang tidak terduga, saat para pelaku ditangkap tanpa perlawanan, tiba tiba muncul laki laki bernama Kel.M (45) dari kegelapan dengan menyerang petugas yang berjaga di kolom rumah menggunakan parang panjang. Lel.M menyerang petugas yang mengakibatkan luka sayatan pada lengan kiri yang cukup parah

Melihat kondisi adanya penyerangan, sehingga petugas yang berjaga diatas serambi rumah tersebut melakukan tindakan tegas dan terukur kepada Lel.M sehingga mengakibatkan kematian.

Selanjutnya baik Lel.M maupun petugas yang terluka dibawa ke RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng, Setelah dilakukan visum, Lel.M dibawa oleh keluarganya untuk disemayamkan dirumah duka. Diketahui Maudu adalah orang tua kandung dari lelaki S dan sekaligus juga paman dari lelaku A als N.

Sementara Petugas yang mengalami luka yang cukup parah Bripda A dirujuk ke RS Bhayangkara di Makassar

Ditambahkan bahwa Pasal yang disangkakan kepada ketiga Pelaku yakni Pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman diatas 7 Tahun Penjara (*)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU