Ryawan Saiyed
Ryawan Saiyed
  • Apr 7, 2021
  • 1704

Pemkab Bantaeng Gelar Rapat Evaluasi dan Sosialisasi Program BPNT 2021

BANTAENG - Untuk dapat meningkatkan mutu pelayanan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Pemkab Bantaeng melalui Dinas Sosial Kabupaten Bantaeng melakukan
Rapat Koordinasi, Sosialisasi  dan Evaluasi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Sembako.

Disamping membahas percepatan penyaluran BPNT tahun 2021, Rapat tersebut juga
mengevaluasi kelemahan kegiatan penyaluran tahun 2020.

Sekretaris Daerah Bantaeng, Abdul Wahab memimpin langsung rapat tersebut dengan dihadiri oleh Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bantaeng, Perwakilan Polres Bantaeng, Inspektorat Bantaeng, Dinsos Bantaeng, Perwakilan Bank Himbara BRI Cabang Bantaeng, Camat, Kades / Lurah, TKSK (Pendamping Bansos), serta Agen (E-Warong) Kabupaten Bantaeng.

Sekda Bantaeng yang sekaligus Ketua Program penyaluran BPNT 2021 memaparkan bahwa rapat kali ini untuk mengevaluasi terkait pelaksanaan kegiatan selama tahun 2020, termasuk kelemahan yang ada agar pada tahun 2021 segala kekurangan yang ada pada tahun 2020 dapat diperbaiki.

"Ini kita lakukan untuk dapat meningkatkan mutu pelayanan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masyarakat yang tergolong di bawah garis kemiskinan, olehnya kepada Para Camat membentuk Tim Koordinasi pada Tingkat Kecamatan dengan melibatkan semua unsur yg terkait kades / lurah, dengan tetap berpedoman ke Pedum Sembako Tahun 2020-2021", Ujar Abdul Wahab saat memimpin Rapat di ruang rapat sekda Bantaeng, Kantor Bupati Bantaeng, Sulawesi Selatan, Selasa, (6/4/2021)

Senada dengan Sekda Bantaeng, Kadis Sosial Kabupaten Bantaeng, Syamsir, S.Sos, Juga mengharapkan agar semua pihak yang terkait dapat saling bekerjasama guna mensukseskan program pemerintah yang mempunyai tujuan untuk menurunkan angka kemiskinan.

"Tentunya kita berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengawal penyaluran agar tepat sasaran, maka kita maksimalkan  unsur-unsur terkait untuk melakukan pendampingan, pemantauan dan pengawasan program BPNT 2021", Ungkap Syamsir pada media ini.

Dia juga menjelaskan bahwa ini adalah program pemerintah pusat melalui kementerian sosial, Dan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah berkesesuaian dengan data Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai amanat Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

"Jadi dinas sosial dalam hal ini hanya bertugas memastikan ketersediaan pangan BPNT (Sembako) untuk memenuhi jumlah penyaluran yang sudah tercatat dalam Adminduk", Jelasnya.(*)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU