Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Toraja Utara, Diduga Labrak Peraturan Menteri Pertanian dan Perdagangan

    Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Toraja Utara, Diduga Labrak Peraturan Menteri Pertanian dan Perdagangan

    TORAJA UTARA - Pemerintah pusat telah gelontorkan bantuan di berbagai bidang demi membantu masyarakat tak mampu secara khusus para petani melalui Menteri Pertanian RI, telah luncurkan bantuan pupuk bersubsidi, Selasa (1/6/2021). 

    Terkait akan pupuk bersubsidi yang digelontorkan dari pusat melalui Kementerian Pertanian sampai ke kelompok tani, sudah sangat jelas telah diatur mekanisme penyalurannya hingga penentuan harga tertingginya yang diterima para petani.

    Namun sejalan akan hal itu, makin banyaknya bantuan makin banyak pula cara para oknum pelaku mempermainkan bantuan dengan menghalalkan segala cara demi meraup keuntungan secara pribadi.

    Penelusuran dugaan adanya permainan harga pupuk bersubsidi yang terjadi dan menjadi keluhan petani saat dikonfirmasi kemarin siang Senin (31/5/2021) ke dinas perdagangan Toraja Utara sebagai instansi yang melakukan pengawasan harga distribusi, Yacoline selaku kepala bidang pengawasan yang pernah menangani sekira 2 tahun terakhir mengakui bahwa itu memang ada biaya tambahan angkutan. 

    "Iya, memang ada biaya tambahan muncul terhadap akomodasi transportasi dari distribustor ke pengecer dan itu pernah disepakati dalam rapat bersama dinas pertanian, dinas perdagangan, dan distributor", ungkap Yacoline. 

    Sementara kepala seksi Pengawasan Distribusi Barang Pokok, Barang Penting dan Barang yang Diatur, Miryam Paranduk menjelaskan jika dirinya tidak atau belum tahu menahu akan hal tersebut karena baru setahun menjabat seksi yang berhubungan dengan barang subsidi. 

    "Saya belum tahu akan itu karena baru setahun menangani seksi pengawasan distribusi barang subsidi dan juga belum ada laporan aduan masuk ke kami", kata Miryam Paranduk. 

    Miris betul, jika pejabat atau staf bidang dan seksi pengawasan pada instansi dinas memposisikan dirinya pada uraian tugas sebagai bidang atau seksi menangani pengaduan dengan artian tidak memahami tupoksi pengawasan. 

    Secara terpisah, saat dikonfirmasi lanjut melalui pesan WhatsAppnya ke Kepala Dinas Perdagangan sebagai instansi dinas yang bertanggung jawab pada pengawasan distribusi pupuk bersubsidi, Atto Matandung, hanya memilih diam tidak membalas pertanyaan konfirmasi sementara pesan diterimanya terbaca.

    Untuk diketahui jika penyaluran pupuk bersubsidi dari Kementerian Pertanian, diatur jelas pada Peraturan Menteri Pertanian setiap tahunnya akan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi diatur jelas melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. 

    (Widian) 

    TorajaUtara PupukBersubsidi DinasPerdagangan
    SULSEL INDONESIA SATU

    SULSEL INDONESIA SATU

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Luwu Utara Bagi Sembako Bersama...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Warga Lawae Tumpah Ruah Sambut Calon Bupati Andi Ina-Abustan
    Pastikan Selesai Tepat Waktu, Bupati Barru Tinjau Pembangunan Masjid Raya
    Di Fasilitasi Pemkab, Puluhan Jurnalis Barru Studi Wawasan di Kabupaten Badung Bali
    Zikir Bersama di Posko INIMI: Memohon Keridhaan Allah SWT untuk Barru yang Lebih Baik

    Ikuti Kami