MAKASSAR - Sebanyak 19 terduga teroris yang diamankan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 di Makassar, pagi ini diberangkatkan ke Jakarta dari Makassar. Pemberangkatan para tersangka dilakukan melalui jalur udara dengan menggunakan pesawat Lion Air.
Proses pemberangkatan dilakukan di Bandara Lama , Mandai Kab. Maros,
Para tersangka Teroris dibawa ke bandara dengan menggunakan 3 Bus Brimob Polda Sulsel, selain berada di dalam bus, anggota Densus 88 dan Brimob Polda Sulsel melakukan pengawalan ketat dengan menggunakan mobil Rantis.
Dalam keterangan di Bandara lama, Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs Merdisyam, MSi mengungkapkan bahwa Pada periode tanggal 6-7 Januari 2021 lalu Densus 88 AT/Mabes Polri telah melaksanakan penangkapan terhadap 23 orang teroris kelompok ANSHOR DAULAH Makasar yang berafiliasi atau pendukung Khilafah atau ISIS.
“Dari 23 tersangka Teroris tersebut, 19 tersangka diberangkatkan ke Jakarta, dimana dua Teroris Tewas Tertembak saat dilakukan penangkapan karena melakukan perlawanan terhadap anggota saat ditangkap. Satu orang dirawat di Rumah Sakit karena luka, dan satu lainnya dikembalikan karena tidak terbukti, ” kata Kapolda
Kapoda Sulsel juga mengungkapkan hal baru bahwa Sebagian dari tersangka teroris yang diamankan di Makassar, tersebut merupakan anggota ataupun simpatisan FPI dan dalam hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa FPI Makasar Bersama dengan Kelompok Anshor Daulah di Wilayah Makassar melakukan deklarasi mendukung ISIS dan dilanjutkan dengan“baiat” kepada ISIS.
Selain itu diungkapkan pula, Sebagian dari tersangka yang diamankan di Makassar Merupakan keluarga dari pelaku bom bunuh diri di Gereja Katedral, Zulu, Filipina., yaitu pasangan suami-istri RZ dan UH.
Dari hasil pemeriksaan beberapa tersangka, di temukan fakta dan upaya pengiriman uang dari Kelompok tersebut kepada RFR alias CICI yang sekarang menjadi tahanan di Filipina, yang merupakan anak dari pasangan pelaku bom bunuh diri Gereja Katedral, Zolo, Philipina.
Juga dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang diamankan, ditemukan fakta bahwa salah satu tersangka AA, telah membuat rangkaian bom berupa RANGKAIAN SISTIM ELEKTRIK PUSH OFF/PUSH ON.
Seluruh tersangka yang ditangkap, akan dikenakan Pasal 15 jo 7 UU No 6 thn 2018, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (Humas Polda Sulsel / JIS)