Diduga Sewakan Trotoar, Bapenda Labrak Perda Toraja Utara Nomor 16 Tahun 2013

    Diduga Sewakan Trotoar, Bapenda Labrak Perda Toraja Utara Nomor 16 Tahun 2013

    TORAJA UTARA - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diduga telah melanggar pasal 21 Perda Nomor 16 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum, Rabu (26/5/2021).

    Pasalnya, salah satu pegawai Bapenda inisial AS telah menarik biaya sewa tempat atau lokasi trotoar yang ada di samping sebelah timur dari objek lokasi pasar sore di Jalan Landorundun, kelurahan Penanian, kecamatan Rantepao.

    Penarikan biaya sewa tempat tersebut dilakukan oleh AS menggunakan kwitansi biasa dan di bubuhi cap menggunakan stempel BAPENDA Pemerintah Toraja Utara, kepada sedikitnya 5 orang pedagang. 

    Saat ditemui di pasar sore kemarin Selasa siang (25/5/2021), dari para penyewa tempat itu mengatakan bahwa ditagih biaya sewa tempat yang sudah berjalan selama 2 tahun dimana tempat tersebut, digunakan mendirikan lapak atau kios mini. 

    "Iya, kami ada 5 orang ditagih biaya sewa tempat dimana lokasinya yang dilewati trotoar sekarang. Trus kami tidak tahu mau bagaimana sementara kami sudah lunas membayar tapi tempat yang disewa itu, sudah tidak bisa difungsikan untuk menjual karena dilarang", ungkap para pedagang secara bergantian. 

    Dalam kwitansi sewa yang sempat diperlihatkan tertulis biaya Sewa Tanah Pasar Sore Rantepao sejumlah 2 juta rupiah pertanggal penagihan 13/8/2020 , dan ada juga yang kwitansinya tertulis biaya Sewa Kios Pasar Sore sejumlah 2 juta rupiah periode 01 Juni 2019 sampai 01 Juni 2020 pertanggal penagihan 05 November 2019.

    Salah satu pedagang yang telah membayar tersebut mengatakan bahwa bagaimana solusinya ini dari Pemerintah sementara masa sewa belum habis tapi sudah dilarang gunakan tempat tersebut. 

    Untuk diketahui bahwa dalam pasal 21 bagian c Perda nomor 16 tahun 2013 disebutkan bahwa setiap orang dilarang mendirikan bangunan, kios, tenda, atau sejenisnya diatas trotoar, sungai, parit, saluran pembangunan air di pinggir jalan dan atau diatas badan jalan, diatas tanah fasilitas sosial, fasilitas umum untuk barjualan/berdagang.

    Sementara pada bagian d pasal 21 disebutkan bahwa setiap orang dilarang meletakkan atau menumpuk barang barang, peti peti, keranjang dan benda benda lainnya diatas trotoar, dipinggir jalan dan/atau badan jalan umum dengan maksud untuk berjualan dan keperluan lainnya. 

    Sampai berita ini dipublish, belum diketahui apa mekanisme penagihan tersebut sampai besaran tagihan sudah sesuai aturan yang berlaku di lingkup Pemda Toraja Utara melalui OPD Bapenda. 

    (Widian) 

    TorajaUtara Bapenda PerdaTorajaUtara
    Widian

    Widian

    Artikel Sebelumnya

    Di Hari Libur, Bupati Pangkep Muhammad Yusran...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bupati Barru Bersama Plt Ketua TP PKK Hadiri Pesta Rakyat di Binuang
    Tidak ada Pendaftar Bacalon Perseorangan pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Toraja Utara
    Antisipasi Gangguan Kamtibmas Malam Hari, Polres Luwu Utara Patroli Blue Light
    Pengkajian dan Pembahasan Komprehensif Terhadap Urgensi Ranwal RPJD Barru 2025-2045, Harap Bupati:
    Ketua DPD PKS Barru Apresiasi AZA Atas Pengembalian Formulir Bacabup Number One

    Ikuti Kami