75 Persen Untuk Jalur Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2021-2022 

    75 Persen Untuk Jalur Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2021-2022 
    Gambar: Reini Paula Porajow, kasi SMA Kacabdis XI (via WhatsApp)

    PALOPO - Sejak Senin, 14 Juni 2021, telah dibuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA tahun ajaran 2021 - 2022.

    "Untuk Pemerintah Kota Palopo melalui dinas pendidikan provinsi Sulawesi Selatan,
    telah ditetapkan kuota 75 persen penerimaan peserta didik baru melalui jalur zonasi", Kata Reini Paula Porajow, kasi SMA Kacabdis XI yang membawahi Kabupaten Luwu, Kota Palopo dan Toraja Utara. Selasa, 15 Juni 2021. (Via WhatsApp)

    Menurutnya, Untuk tahun ajaran 2021-2022 ini, sesuai Permendikbud nomor 1 tahun 2021, terdapat 4 jalur penerimaan yakni, zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan prestasi. Hal ini tidak banyak berbeda pada tahun ajaran sebelum.

    "Dengan kuota 75 persen jalur zonasi ini,  Sisanya Sisanya Jalur Afirmasi, Prestasi dan perpindahan orang tua/wali
    ", Ungkap Reini Paula Porajow

    Dia menjelaskan bahwa jalur zonasi diperuntukkan untuk mendekatkan peserta didik dengan sekolahnya. Kendati demikian dirinya juga memaparkan jika dalam 1 (satu) sekolah terjadi pendaftar yang lebih akan dialihkan pada sekolah dengan pendaftar yang kurang.

    Namun kata dia, calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran Penerimaan peserta didik baru (PPDB) dalam satu wilayah zonasi.dengan menyertakan Kartu Keluarga (KK) yang tercatat dalam 1(satu) tahun terakhir.

    Berikut Sasaran Juknis, dikutip dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan,  
    NOMOR : 188.4/821-SEKRET.2/DISDIK,   tentang petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA Negeri,
    SMK dan SLB negeri Provinsi Sulawesi Selatan Tahun ajaran 2021/2022 

    Sasaran Juknis adalah : 
    1. Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB; 
    2. Panitia penyelenggara PPDB; 
    3. Calon peserta didik baru; 
    4. Masyarakat dan Stakeholder bidang pendidikan; 
    II. PELAKSANAAN 
    A. PRINSIP 
    1. PPDB dilaksanakan secara: 
    a. Objektif adalah dilaksanakan sesuai dengan aturan dan perundang undangan 
    b. Transparan adalah terbuka untuk seluruh masyarakat; dan 
    c. Akuntabel adalah dapat dipertanggungjawabkan. 
    2. PPDB dilaksanakan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara 
    khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau 
    agama tertentu. 
    B. MEKANISME 
    1. Sekolah yang berada di wilayah yang memiliki fasilitas jaringan/internet 
    membuka pendaftaran daring. 
    2. Satuan pendidikan yang berada di wilayah yang tidak memiliki fasilitas 
    jaringan/internet membuka pendaftaran daring. 
    3. Mekanisme PPDB mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran 
    COVID-19, termasuk mencegah berkumpulnya orang tua dan siswa di sekolah. 
    C. KETENTUAN JALUR PENDAFTARAN 
    Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB dikecualikan untuk sekolah sebagai 
    berikut: 
    1. SMK; 
    2. Satuan pendidikan kerja sama; 
    3. Sekolah Indonesia di luar negeri; 
    4. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus; 
    5. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; 
    6. Sekolah berasrama; 
    7. Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan 
    8. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi 
    ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar. 
    D. PENETAPAN WILAYAH ZONASI 
    1. Penetapan wilayah zonasi dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik 
    dengan sekolah. 
    2. Penetapan wilayah zonasi dengan memperhatikan: 
    a. sebaran sekolah; 
    b. data sebaran domisili calon peserta didik; dan 
    c. kapasitas daya tampung sekolah disesuaikan dengan ketersediaan jumlah 
    anak usia sekolah. 
    3. Memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah 
    zonasi. 
    4. Memastikan semua sekolah telah menerima peserta didik dalam wilayah zonasi 
    yang telah ditetapkan. 
    5. Penetapan wilayah zonasi diumumkan secara terbuka. 
    6. Penetapan wilayah zonasi melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah 
    (MKKS). 
    7. Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota,  
    penetapan wilayah zonasi dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antar 
    Pemerintah Daerah. 
    8. Melaporkan penetapan wilayah zonasi kepada Menteri melalui unit pelaksana 
    teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan dasar dan 
    pendidikan menengah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan. 
    E. TAHAPAN PELAKSANAAN PPDB 
    1. Tahapan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru 
    a. Pengumuman pendaftaran. 
    b. Pendaftaran. 
    c. Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran. 
    d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan 
    e. Daftar ulang. 
    2. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan 
    operasional sekolah dilarang memungut biaya; 
    3. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang: 
    1. Melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan 
    pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan 
    2. Melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang 
    dikaitkan dengan PPDB. 
    4. Pelanggaran ketentuan larangan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan 
    peraturan perundang-undangan. 
    F. PENGUMUMAN PENDAFTARAN 
    1. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan 
    secara terbuka. 
    2. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan 
    paling lambat minggu pertama bulan Mei. 
    3. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru di sekolah 
    paling sedikit memuat informasi sebagai berikut: 
    a. Persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya; 
    b. Tanggal pendaftaran; 
    c. Jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur 
    perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi; 
    d. Jumlah daya tampung yang tersedia sesuai dengan data rombongan belajar 
    dalam Dapodik; dan 
    e. Tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB. 
    4. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan 
    melalui papan pengumuman sekolah/baligho/poster maupun sosial media. 
    G. PENDAFTARAN 
    1. Pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal dilaksanakan dengan 
    menggunakan mekanisme daring. 
    2. Pendaftaran PPDB dilakukan dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan 
    sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB Provinsi Sulawesi 
    Selatan yang telah ditentukan. 
    3. Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan/internet, maka PPDB dilaksanakan 
    melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang 
    dibutuhkan sesuai dengan persyaratan. (*)

    Ryawan Saiyed

    Ryawan Saiyed

    Artikel Sebelumnya

    Bangun Mutu Pendidikan di Tengah Pandemi,...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tingkatkan Kesejahteraan, PT Semen Tonasa Bantu Usaha Disabilitas di Desa Bulu Tellue
    Kahubdam Jaya Bacakan Amanat Presiden pada peringatan Hari Bela Negara ke-76
    Akses Jalan Poros Desa Lalabata Menuju Dusun Matajang dan Dusun Bacubacu Terganggu Akibat Banjir
    Dorong Ketahanan Pangan, JNI Pangkep Serukan Perluasan Sawah di Tondong Tallasa
    Kapolda Sulsel Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Dalam Rangka Operasi Lilin 2024

    Ikuti Kami