PALOPO - Sejak Senin, 14 Juni 2021, telah dibuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA tahun ajaran 2021 - 2022.
"Untuk Pemerintah Kota Palopo melalui dinas pendidikan provinsi Sulawesi Selatan,
telah ditetapkan kuota 75 persen penerimaan peserta didik baru melalui jalur zonasi", Kata Reini Paula Porajow, kasi SMA Kacabdis XI yang membawahi Kabupaten Luwu, Kota Palopo dan Toraja Utara. Selasa, 15 Juni 2021. (Via WhatsApp)
Menurutnya, Untuk tahun ajaran 2021-2022 ini, sesuai Permendikbud nomor 1 tahun 2021, terdapat 4 jalur penerimaan yakni, zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan prestasi. Hal ini tidak banyak berbeda pada tahun ajaran sebelum.
"Dengan kuota 75 persen jalur zonasi ini, Sisanya Sisanya Jalur Afirmasi, Prestasi dan perpindahan orang tua/wali
", Ungkap Reini Paula Porajow
Dia menjelaskan bahwa jalur zonasi diperuntukkan untuk mendekatkan peserta didik dengan sekolahnya. Kendati demikian dirinya juga memaparkan jika dalam 1 (satu) sekolah terjadi pendaftar yang lebih akan dialihkan pada sekolah dengan pendaftar yang kurang.
Namun kata dia, calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran Penerimaan peserta didik baru (PPDB) dalam satu wilayah zonasi.dengan menyertakan Kartu Keluarga (KK) yang tercatat dalam 1(satu) tahun terakhir.
Berikut Sasaran Juknis, dikutip dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan,
NOMOR : 188.4/821-SEKRET.2/DISDIK, tentang petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA Negeri,
SMK dan SLB negeri Provinsi Sulawesi Selatan Tahun ajaran 2021/2022
Sasaran Juknis adalah :
1. Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB;
2. Panitia penyelenggara PPDB;
3. Calon peserta didik baru;
4. Masyarakat dan Stakeholder bidang pendidikan;
II. PELAKSANAAN
A. PRINSIP
1. PPDB dilaksanakan secara:
a. Objektif adalah dilaksanakan sesuai dengan aturan dan perundang undangan
b. Transparan adalah terbuka untuk seluruh masyarakat; dan
c. Akuntabel adalah dapat dipertanggungjawabkan.
2. PPDB dilaksanakan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara
khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau
agama tertentu.
B. MEKANISME
1. Sekolah yang berada di wilayah yang memiliki fasilitas jaringan/internet
membuka pendaftaran daring.
2. Satuan pendidikan yang berada di wilayah yang tidak memiliki fasilitas
jaringan/internet membuka pendaftaran daring.
3. Mekanisme PPDB mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran
COVID-19, termasuk mencegah berkumpulnya orang tua dan siswa di sekolah.
C. KETENTUAN JALUR PENDAFTARAN
Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB dikecualikan untuk sekolah sebagai
berikut:
1. SMK;
2. Satuan pendidikan kerja sama;
3. Sekolah Indonesia di luar negeri;
4. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
5. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
6. Sekolah berasrama;
7. Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
8. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi
ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
D. PENETAPAN WILAYAH ZONASI
1. Penetapan wilayah zonasi dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik
dengan sekolah.
2. Penetapan wilayah zonasi dengan memperhatikan:
a. sebaran sekolah;
b. data sebaran domisili calon peserta didik; dan
c. kapasitas daya tampung sekolah disesuaikan dengan ketersediaan jumlah
anak usia sekolah.
3. Memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah
zonasi.
4. Memastikan semua sekolah telah menerima peserta didik dalam wilayah zonasi
yang telah ditetapkan.
5. Penetapan wilayah zonasi diumumkan secara terbuka.
6. Penetapan wilayah zonasi melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah
(MKKS).
7. Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota,
penetapan wilayah zonasi dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antar
Pemerintah Daerah.
8. Melaporkan penetapan wilayah zonasi kepada Menteri melalui unit pelaksana
teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan dasar dan
pendidikan menengah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.
E. TAHAPAN PELAKSANAAN PPDB
1. Tahapan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
a. Pengumuman pendaftaran.
b. Pendaftaran.
c. Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran.
d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
e. Daftar ulang.
2. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan
operasional sekolah dilarang memungut biaya;
3. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang:
1. Melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan
pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan
2. Melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang
dikaitkan dengan PPDB.
4. Pelanggaran ketentuan larangan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
F. PENGUMUMAN PENDAFTARAN
1. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan
secara terbuka.
2. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan
paling lambat minggu pertama bulan Mei.
3. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru di sekolah
paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
a. Persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;
b. Tanggal pendaftaran;
c. Jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur
perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi;
d. Jumlah daya tampung yang tersedia sesuai dengan data rombongan belajar
dalam Dapodik; dan
e. Tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
4. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan
melalui papan pengumuman sekolah/baligho/poster maupun sosial media.
G. PENDAFTARAN
1. Pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal dilaksanakan dengan
menggunakan mekanisme daring.
2. Pendaftaran PPDB dilakukan dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan
sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB Provinsi Sulawesi
Selatan yang telah ditentukan.
3. Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan/internet, maka PPDB dilaksanakan
melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang
dibutuhkan sesuai dengan persyaratan. (*)