Anggota DPRD Sulsel Sebarluaskan Perda Tentang Pemberdayaan UMKM

    Anggota DPRD Sulsel Sebarluaskan Perda Tentang Pemberdayaan UMKM

    Enrekang-Anggota DPRD Sulsel Ir.H Saharuddin ST, MM fraksi PPP melakukan sosialisasi penyebarluaskan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil di Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang. Sabtu (14/11/2020).

    Anggota Komisi B DPRD Sulsel ini menyebut bahwa melalui Perda ini, pemerintah sangat mendukung pelaku usaha kecil dan koperasi, salah satunya dengan pelatihan maupun bantuan hibah nantinya.

    "Untuk menerima bantuan pemerintah, mesti diketahui kriteria tertentu  bagi pelaku usaha kecil dan koperasi seperti legalitas dari usaha tersebut, ” ujar Ajisaka.

    Sementara itu, Lurah Juppandang  mengatakan, jika warganya banyak  pelaku usaha, akan tetapi menurutnya UKM di wilayahnya masih terkendala mengenai kemampuan SDM dalam pengembangan usahanya.

    Olehnya itu, Ia berharap kepada Ajisaka agar kiranya di Kelurahannya  dapat dibina SDM para pelaku usaha agar dapat produktif ke depan.

    "Di kelurahan  Juppandang ini banyak sekali usah kecil , kita berharap kepada pak dewan bagaimana pelaku-Pelaku usaha  kita di sini bisa dibina atau dilatih dalam mengembangkan usaha, dengan harapan untuk melatih SDM mereka sehingga bisa mandiri tanpa mengharap bantuan dari pemerintah lagi nantinya, ” harapnya. (*)

    Enrekang Sulsel
    Subhan Riyadi

    Subhan Riyadi

    Artikel Sebelumnya

    Partai Berkarya Sambangi Kediaman Arsyad...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Inovasi KANDAYYA dan WIN DIESEL Semen Tonasa Bersinar di Panggung Internasional
    Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah
    Polres Barru Serahkan Tersangka Penipuan Haji ke Kejaksaan
    Polres Barru Siapkan 180 Personel Amankan Kampanye Terbuka
    Dukungan Ke Araska Terus Mengalir, Terbukti Kerja Nyata, Tutur Musafir

    Ikuti Kami