Enrekang-Anggota DPRD Sulsel Ir.H Saharuddin ST, MM fraksi PPP melakukan sosialisasi penyebarluaskan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil di Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang. Sabtu (14/11/2020).
Anggota Komisi B DPRD Sulsel ini menyebut bahwa melalui Perda ini, pemerintah sangat mendukung pelaku usaha kecil dan koperasi, salah satunya dengan pelatihan maupun bantuan hibah nantinya.
Baca juga:
TP PKK Bantaeng Gelar Pelatihan Pangan Lokal
|
"Untuk menerima bantuan pemerintah, mesti diketahui kriteria tertentu bagi pelaku usaha kecil dan koperasi seperti legalitas dari usaha tersebut, ” ujar Ajisaka.
Sementara itu, Lurah Juppandang mengatakan, jika warganya banyak pelaku usaha, akan tetapi menurutnya UKM di wilayahnya masih terkendala mengenai kemampuan SDM dalam pengembangan usahanya.
Olehnya itu, Ia berharap kepada Ajisaka agar kiranya di Kelurahannya dapat dibina SDM para pelaku usaha agar dapat produktif ke depan.
"Di kelurahan Juppandang ini banyak sekali usah kecil , kita berharap kepada pak dewan bagaimana pelaku-Pelaku usaha kita di sini bisa dibina atau dilatih dalam mengembangkan usaha, dengan harapan untuk melatih SDM mereka sehingga bisa mandiri tanpa mengharap bantuan dari pemerintah lagi nantinya, ” harapnya. (*)