PANGKEP - Bupati Kabupaten Pangkep H Muhammad Yusran lalogau, S.pi, M, Si saat dihubungi seusai meresmikan Gerai Perizinan Kelautan dan Perikanan di Pelabuhan Majini Baji Kelurahan Pundata Baji Kecamatan Labakkang Jum’at (12/6/2021) mengatakan pelaku usaha dapat memanfaatkan kesempatan ini.
“Kami harap pelaku usaha dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus izin kapal mereka. Sebagai tindak lanjut penataan ukuran kapal, dengan memeriksa kesesuaian terhadap dokumen kapal penangkap ikan, ” paparnya.
Dia menjelaskn bahwa kita berupaya keras untuk mempermudah proses perizinan dengan membuka gerai perizinan di pelabuhan Majini Baji ini..
“Penataan perizinan terhadap kapal perikanan nakal menjadi salah satu fokus utama Dinas Perikanan untuk menyelamatkan sumber daya ikan dari kerusakan akibat penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan” ujarnya.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Pangkep ini menjelaskan bahwa mekanisme gerai perizinan one stop solution adalah salah satu konsep pelaksanaan gerai perizinan dimana Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPM-PTSP) Kabupaten Pangkep secara on the spot duduk bersama dalam penerbitan izin di lokasi gerai.
“Izin yang diterbitkan berupa Surat izin Usaha Perikanan (SIUP), Buku Kapal Perikanan (BKP), maupun Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)” ujarnya.
Menurutnya bahwa kita membuka gerai perizinan, hal ini untuk mempermudah pelaku usaha kapal perikanan dalam memperoleh izin kapal.
Selain itu, juga untuk mewujudkan perikanan yang bertanggung jawab, kelestarian sumberdaya ikan dan keberlangsungan usaha perikanan tangkap di kepulauan Kabupaten Pangkep.
Dia melanjutkan bahwa, saat ini kita sudah membuka gerai perizinan ini maka kami yakin percepatan proses perizinan kapal hasil pengukuran ulang dapat tercapai. Pelaku usaha pun diharapkan puas dengan pelayanan yang diberikan.
Menurutnya bahwa Gerai perizinan merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan pada pengurusan perizinan kapal. Gerai perizinan merupakan salah satu bentuk nyata untuk menyelamatkan sumberdaya ikan diwilayah kepulauan Kabupaten Pangkep.
Hal ini diterapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 11/PERMEN-KP/2016 tentang standar pelayanan minimum gerai perizinan kapal penangkap ikan hasil pengukuran ulang.
Menindaklanjuti upaya tersebut, maka melalui DPM PTSP telah menyiapkan mekanisme penerbitan izin secara online untuk SIUP, SIPI, dan SIKPI. Harapannya, basis data kapal perikanan di Kabupaten Pangkep ini segera terwujud. (herman djide)