LUWU UTARA - Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Antarjajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara, Senin (1/3/2021), di Aula La Galigo, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, membeberkan beberapa tugas dan wewenang Wakil Bupati Suaib Mansur berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk tugas tambahan lainnya yang diberikan Bupati.
Setidaknya ada 6 wewenang Wakil Bupati yang disebut Indah dalam rakor tersebut yang harus dilakukan dalam rangka percepatan pembangunan lima tahun ke depan. Keenam wewenang itu: (1) melakukan fungsi pengawasan secara menyeluruh; (2) mengoordinir penanganan terkait lingkungan hidup; (3) pemberdayaan pemuda; (4) pemberdayaan perempuan dan anak; (5) memaksimalkan koordinasi sampai ke tingkat kecamatan dan desa; serta (6) recovery atau pemulihan pascabencana banjir bandang.
Indah mengatakan, pendelegasian wewenang, tugas dan tanggung jawab kerja kepada Wakil Bupati adalah dalam rangka mempercepat proses pembangunan serta realisasi visi-misi dan program unggulan yang termaktub dalam program 5 BISA yang ditawarkan Indah - Suaib pada masa kampanye Pilkada lalu. “Dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah diatur tugas dan kewenangan beliau sebagai Wakil Bupati. Di mana salah satu fungsinya adalah fungsi pengawasan secara menyeluruh, ” terang Indah.
Nah, dalam regulasi tersebut (UU Nomor 23 Tahun 2014) , kata Indah, ada beberapa wewenang yang harus dilakukan seorang wakil bupati. “Kalau kita baca regulasinya, ternyata cukup banyak tugas pak Wakil Bupati, di antaranya adalah mengoordinir terkait dengan lingkungan hidup, pemberdayaan pemuda dan pemberdayaan perempuan. Itu disebutkan dengan sangat jelas, termasuk tugas tambahan lainnya yang diberikan, ” beber Indah.
Baca juga:
Pjs Bupati Luwu Utara Temui Tomakaka Masamba
|
Namun, dari sekian wewenang Wakil Bupati tersebut, Indah berharap kepada Suaib agar pemulihan pascabanjir bandang bisa menjadi skala prioritas untuk segera ditangani. Mengingat situasi saat ini juga masih dalam masa pandemi Covid-19. “Mengingat bahwa kondisi kita hari ini, ada sesuatu yang sifatnya tidak biasa, selain pandemi, yaitu recovery pascabanjir bandang. Untuk itu, saya mendelegasikan kewenangan kepada beliau, ” imbuh dia.
Indah juga berharap kepada Wakil Bupati untuk dapat memaksimalkan koordinasi antara pemerintah kabupaten, kecamatan dan desa agar terbangun sinergi dan kolaborasi yang baik, sehingga nantinya memudahkan pelaksanaan program-program unggulan pemerintah yang telah direncanakan. “Salah satu tugas Wakil Bupati yang saya harap dimaksimalkan adalah koordinasi ke kecamatan sampai ke desa. Ini sudah jelas di UU 23 Tahun 2014 tentang peran dan tugas Wakil Bupati, ” tandas dia. (LH)