JAKARTA - Sebagai instansi yang bertanggung jawab mengelola aset negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya mengembangkan langkah-langkah dalam menjaga aset negara.
Salah satunya adalah program Asuransi Barang Milik Negara (BMN). Sepanjang 2020, program Asuransi BMN telah berhasil menutupi kerugian pemerintah sebesar Rp1, 14 miliar dari nilai klaim 18 BMN yang terdampak bencana.
Setelah sederet kejadian bencana yang melanda Indonesia di pekan-pekan awal tahun 2021, DJKN kembali menekankan urgensi penerapan asuransi BMN di seluruh kementerian/lembaga (K/L).
“Tahun ini, DJKN menargetkan sebanyak 68 K/L dapat mengikutsertakan BMN yang dikuasainya dalam program Asuransi BMN. Untuk itu, DJKN bersama K/L akan berupaya menggiatkan proses identifikasi risiko, pemetaan dan penetapan objek, sembari memastikan ketersediaan APBN di tahun 2021, ” kata Kepala Subdirektorat Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bernadette Yuliasari M, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (22/1/2021).
Adapun pada tahun 2020, lanjut Yuliasari, sebanyak 13 K/L telah terdaftar sebagai peserta asuransi BMN, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, DPR RI, DPD RI, BMKG, LKPP, Lemhannas, BPKP, dan LPP-TVRI. Dengan total 2.112 objek yang diasuransikan, ke 13 K/L tersebut dijamin oleh nilai pertanggungan sebesar Rp17, 05 triliun.
Menurutnya, Asuransi BMN diimplementasikan di tingkat K/L dengan metode umbrella contract yang ditandatangani oleh Kementerian Keuangan, dan disediakan oleh konsorsium asuransi.
“Menggunakan satu tarif premi untuk seluruh K/L, Asuransi BMN memiliki objek asuransi yang difokuskan kepada bangunan atau gedung yang memiliki dampak pada pelayanan publik dan kinerja pemerintah, seperti gedung kantor, bangunan pendidikan, dan rumah sakit, ” katanya.
Dengan Asuransi BMN, lanjutnya, pembiayaan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi diharapkan dapat menjadi lebih mudah karena tidak lagi perlu menunggu alokasi dari anggaran tahunan pemerintah.
Program Asuransi BMN pertama kali digagas pada tahun 2016, dan terus disempurnakan hingga terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019 tentang Asuransi BMN. Selanjutnya, DJKN akan berusaha untuk melakukan integrasi pooling fund bencana serta perluasan objek Asuransi BMN.(***)