Dukung Program Kapolri, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono Jalankan 4 Program Unggulan

    Dukung Program Kapolri, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono  Jalankan 4 Program Unggulan
    Dukung Program Kapolri, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono Jalankan 4 Program Unggulan

    JAKARTA - Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) siap menjalankan empat program unggulan dalam mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

    Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, salah satunya ialah terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik A (mobil) dan C (motor).

    Jadi, pemilik tak perlu lagi datang ke Samsat untuk melakukan perpanjangan SIM.

    Cukup mengakses dengan aplikasi dari ponsel dan di rumah, SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar.

    Begitu pula untuk program ujian tulis semua SIM baru yang prosesnya dijalankan secara daring.

    "Sesuai dengan rencana, kita akan launching pada April 2021. Saat ini sedang tahap finalisasi dan kita akan terus berkerja keras untuk cepat serta tepat, " kata Istiono kepada Kompas.com, Senin (29/3/2021).

    "Mudah-mudahan di program 100 hari ke depan bisa tercapai 100 persen, dan masyarakat bisa menikmati pelayanan Polri yang lebih baik ke depan, " katanya di kesempatan terpisah.

    Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf menambahkan, layanan dimaksud bisa diunduh melalui App Store atau Play Store. Tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas.

    Selanjutnya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.

    "Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan, " ujar dia.

    Lalu, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.

    Meski demikian, Istiono belum bisa memastikan layanan dimaksud akan menggantikan program Samsat Online Nasional yang tengah berjalan

    Perlu diketahui, jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik, maka kini berdasarkan tanggal penerbitannya. Sementara untuk masa berlaku, tetap 5 tahun.

    Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.

    "Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi, " ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

    Maka itu, penting bagi setiap pemilik SIM C untuk teliti dan mengingat kapan harus melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

    Sejumlah anggota masyarakat sedang membuat surat izin mengemudi (SIM) secara online di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Kedung Halang Polresta Bogor Kota, Selasa (16/1/2018).

    Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

    Untuk pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000. Mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis danTarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP), yakni SIM C Rp 75.000.

    Tapi, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.(herman djide)

    JAKARTA INDONESIA SATU
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Sambut Ujian Tatap Muka, Kepala UPT SMPN...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pasangan MYL-ARA Raih Suara Terbanyak di Pilkada Pangkep, Relawan Gelar Konvoi Meriah
    Tingkatkan Pengetahuan Generasi Muda Angkatan Laut, KRI Banjarmasin-592 dan Lanal Palu Gelar Open Ship Tour di Kota Palu
    Suardi Saleh, Dokter Ulfah dan Andi Rusman Rustam Mencoblos di TPS 12 Sumpang Binangae
    Kapolres Barru Pantau Sejumlah TPS Pastikan Pemungutan Suara Berjalan Lancar
    Bupati MYL Jadi Pemilih Pertama di TPS 04 Mappasaile, Ajak Warga Pangkep Gunakan Hak Pilih

    Ikuti Kami