Gakkum KLHK Serahkan Tersangka Perdagangan Kayu Ilegal Asal Ambon ke Kejari Sikka

    Gakkum KLHK Serahkan Tersangka Perdagangan Kayu Ilegal Asal Ambon ke Kejari Sikka

    Maumere - Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra menyerahkan tersangka perdagangan kayu ilegal asal Seram, Ambon, Maluku berinisial JT (45) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka pada hari Kamis, 14 Januari 2021, di Ambon, Maluku. Tersangka adalah Direktur CV Astria Arifa.
     
    “Masa pandemi Covid-19 tidak menyurutkan upaya penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Bagi masyarakat yang mengetahui adanya perdagangan dan peredaran hasil hutan kayu ilegal silakan melapor ke Balai Gakkum KLHK, ” kata M. Nur, Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Jabalnusra, 14 Januari 2021.

    Barang bukti tindak pidana yang diserahkan kepada Kejari Sikka berupa kayu balok dengan total volume 175, 3380 meter3, sebuah kapal motor KM Mala Walie 09, empat dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), lima lembar surat berlayar, dan tiga lembar dokumen persetujuan berlayar.
     
    Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah penyidik merampungkan penyidikan dan berkas penyidikan dinyatakan P21 oleh Jaksa Peneliti Kejari Sikka pada Selasa (12/1) lalu. Sebelum diserahkan, tersangka telah menjalani tes swab antigen sesuai dengan protokol kesehatan di Puskesmas Maumere pada Selasa (12/1) lalu, dengan hasil tes tersangka dinyatakan negatif Covid-19.
     
    Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi peredaran hasil hutan kayu asal Ambon di Pelabuhan Wuring Maumere NTT dan Gudang UD Indah yang terletak di Jalan Bangkunis Dermaga Wuring, NTT. Penyidikan dilakukan sejak 10 November hingga 18 November 2020 di Ambon, Maluku dan Seram, NTT.
     
    Tersangka dijerat dengan Pasal 14 Huruf a dan/atau b Jo. Pasal 88 Ayat 1 Huruf b dan/atau Pasal 16 Jo. Pasal 88 Ayat 1 Huruf a, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 2, 5 miliar. (Subhan Riyadi).

    Ambon Kayu Ilegal Gakkum KLHK Covid-19
    Subhan Riyadi

    Subhan Riyadi

    Artikel Sebelumnya

    Hindari Tergantung Satu Jenis Pupuk, Dinas...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolres Pelabuhan Makassar Pimpin Sertijab dan Kenal Pamit Pejabat Utama, Momen Penuh Harapan dan Semangat Baru
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Inovasi KANDAYYA dan WIN DIESEL Semen Tonasa Bersinar di Panggung Internasional
    Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah
    Polres Barru Serahkan Tersangka Penipuan Haji ke Kejaksaan

    Ikuti Kami