TORAJA UTARA - Pelaku penganiayaan yang terjadi pada Rabu (26/5/2021) di cafe Nanda Banne Salu, Lembang Bua, Kecamatan Kesu', berhasil ditangkap oleh Tim Singgallung Polres Toraja Utara, Kamis (27/5/2021).
Penangkapan terhadap pelaku penganiayaan tersebut langsung dibekuk Tim Singgallung Polres Toraja Utara, pada pukul 21:30 Wita hanya berselang sekira 1 jam setelah kejadian.
Informasi yang di himpun dari humas Polres Toraja Utara bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/71/V/2021/SPKT/POLRES TORUT, tanggal 26 Mei 2021, penganiayaan terjadi sekira pukul 20.40 Wita di Cafe Nanda Bua Tallulolo Banne Salu lembang Tallulolo Kecamatan Kesu, Kabupaten Toraja Utara .
Adapun identitas korban bernama
David Palayukan (38) warga Talunglipu Kabupaten Toraja Utara, sementara pelaku penganiayaan diketahui berinisial YP alias YL (29) warga Kampung Tampak Tonglo, Lembang Tonglo Kecamatan Rantetayo Kabupaten Tana Toraja.
Kejadian berawal dari pelaku YL saat berada di cafe Nanda memesan miras jenis BIR sejumlah 5 botol dan setelah habis selanjutnya ditambah lagi 5 botol. Namun berhubung YL diketahui oleh pemilik cafe jika sebelumnya pernah juga masuk minum BIR tapi tidak dibayar.
Sehingga dari pengalaman kejadian sebelumnya, maka pemilik cafe Nanda meminta KTP serta kunci motor YL. Namun karena YL tidak menerima hal demikian, kemudian marah - marah dan keluar ke depan Cafe.
Saat YL ada diluar cafe, disitulah akhirnya bertemu dengan David Palayukan dan menegur YL bahwa kalau datang kesini jangan bikin ribut.
Tidak terima ditegur seperti itu, selanjutnya YL meninju muka David sebanyak 6 kali yang mengakibatkan luka memar di bagian mata kanan, luka robek dibagian alis mata serta hidung mengeluarkan darah sehingga David harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Elim Rantepao.
Dari kejadian tersebut, YL digelandang ke Polres Toraja Utara dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polsek Rantepao, untuk menjalani proses penyidikan selanjutnya. Dan atas tindakan yang dilakukan oleh YL tersebut disangkakan telah melanggar Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
(Widian)