LUWU UTARA - Seorang tahanan Rutan Kelas IIB Masamba, AS sempat kabur selama 3 bulan lamanya akhirnya kembali ditangkap.
Dimana tertulis di Surat Kementrian Hukum dan Ham nomor : W23. PAS22.PK.01.04.03-91 Februari 2021 perihal mohon bantuan penangkapan Narapidana AS yang merupakan warga Saptamarga, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Utara yang melarikan diri dari Lembaga pemasyarakatan Mappedeceng (Rutan Kelas IIB Masamba).
AS ditangkap di komplek KUA Sukamaju, Lorong Lima, Desa Sukamaju, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara dengan dilakukan pengepungan terhadap tersangka.
Kapolsek Sukamaju, Iptu Muhammad Jayadi saat dikonfirmasi pewarta membenarkan ihwal penangkapan tersebut.
"Tersangka AS kita amankan di komplek KUA Sukamaju sekitar pukul 06:00 wita, karena AS hendak ketemu pegawai KUA Sukamaju untuk membatalkan permohonan istrinya yang membuat permohonan cerai, " ungkapnya.
"Alhamdulillah, sekarang sudah berhasil kita amankan, " imbuhnya.
Baca juga:
Polres Luwu Utara Latihan Lat Ops Zebra 2020
|
Sementara itu, Kapolres Luwu Utara, AKBP Irwan Sunuddin memaparkan kronologi penangkapan tersangka AS.
"Tersangka AS diamankan berdasarkan informasi bahwa AS akan melintas di Lrg. 5 Desa Sukamaju dengan menggunakan motor metik Meo Soul warna hitam, menggunakan baju putih dan topi hitam, " ungkap Kapolres, pada Selasa (18/5/2021).
Masih menurut Kapolres, setelah diinterogasi tersangka AS mengaku melarikan diri sejak tangal 13 Februari 2021 dari Rutan Kelas IIB Masamba dalam perkara Pemerkosaan.
"AS melarikan diri karena desakan Istri terlilit utang dan takut di pindahkan ke Lapas Makassar, AS juga mengatakan bahwa ia berhasil melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Masamba karena ia di perlakukan sangat baik dan kurang pengawasan terhadap dirinya, " jelasnya. (Ril)