Kabid Humas Polda Sulsel : Proses Hukum Bagi Pengantar Jenazah Yang Anarkis, Arogan Dan Semena-mena

    Kabid Humas Polda Sulsel : Proses Hukum Bagi Pengantar Jenazah Yang Anarkis, Arogan Dan Semena-mena
    Kabid Humas Polda Sulsel : Proses Hukum Bagi Pengantar Jenazah Yang Anarkis, Arogan Dan Semena-mena

    MAKASSAR - Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zul pan mengimbhau kepada iringan pengantar jenazah yang menggunakan kendaraan bermotor baik R2 maupun R4 agar tertib berlalu lintas, d  tidak ugal-ugalan di jaan apalagi berbuat anarkis .

    Menurut E Zulp.an, hal ini kami sampaikan terkait Romborgan pengantar jenazah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali berbuat anarkistis di jalanan. Kali ini mobil warga yang melintas diserang hingga rusak.

    Peristiwa penyerangan dan perusakan mobil tersebut terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, wilayah Kecamatan Tamalanrea, sekitar pukul 11.00 Wita Rabu (1/9/2021) lalu

    E .Zulpan . njelaskan jika ada masyarakat yang ingin membutuhkan pengawalan, pihak lalu lintas akan membantu mengawal hingga tiba tujuan dengan selamat.

    “Memang sudah cukup dengan menggunakan ambulance dan masyarakat akan memberikan jalan, namun jika diperlukan satuan lalu-lintas akan membantu dengan tujuan agar lancar dan tertib dijalan, ” ujarnya, Rabu (08/09/2019).

    Kabid Humas mengingatkan, jalan raya adalah milik semua masyarkat dan bukan sekelompok orang seperti iringan jenazah atau kegiatan lainnya sehingga ada pengguna jalan lain yang membutuhkan jalan, seperti pejalan kaki, atau kendaran lainnya yang akan lewat.

    “Karena itu jika ada pengguna jalan yang tidak tertib, seperti pengantar iringan jenazah kami ajak untuk patuhi aturan lalu lintas, dan kalau ada ertindak anarkis dan merugikan orang lain petugas pun tidak akan segan memberikan tindakan hukum , ” tegas E Zulpan.

    Dikat. kan E .Zulpan , sepert. yang dlakukan aparat Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar yang menahan lelaki MS (18) diduga salah seorang pelaku pengrusakan mobil pada saat mengantar jenazah terjadi di depan Hotel Grand Puri, Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, pada Rabu 1 September 2021 lalu

    "Proses hukum .ilakukan dalam rangka mewujudkan rasa keadilan di masyarakat dan perindungan kepada setiap pengguna jalan raya, dan juga pelajara bagi masyarakat lainnya bahwa tidak boleh pengguna jalan raya berprilaku arogan dan semena-mena apalagi anarkis terhadap pengguna jalan yang lain , "jelas Kabid Humas Polda Sulsel.(herman djide)

    MAKASSAR SULSEL
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Andi Sudirman Sulaiman Sambangi Bocah Korban...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Cuaca Buruk,vBhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Himbau Warga Pulau Kapoposan Bali Hindari Melaut
    Penghujung Tahun 2024, Lima  Ranperda di Susun, Suardi Saleh:
    Banjir Pangkep, PT Semen Tonasa Turun Tangan dengan Evakuasi dan Bantuan Logistik
    Barru Tetap Maju dengan Lima Perda Baru di Akhir 2024
    TNI-Polri Bersama Masyarakat Gelar Aksi Pembersihan Pasca Banjir di Kabupaten Barru

    Ikuti Kami