MAKASSAR - Beberapa hari terakhir ini masyarakat Sulawesi Selatan kembali dikejutkan dengan adanya peristiwa yang tidak lazim, baik dilihat dari kacamata budaya maupun agama yakni peristiwa pembakaran mayat yang terjadi di Kampung Tumpo Ladang, Desa Padaelo Kec. Mallawa Kab. Maros pada hari Jumat 11 Juni 2021 sekitar pukul 04.30 Wita.
Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan, bahkan menurutnya peristiwa serupa sebelumnya pernah terjadi pada Sabtu 17 April 2021 dimana ditemukan mayat berjenis kelamin laki-laki di dalam mobil yang sedang terbakar”.
Dengan memperhatikan kedua peristiwa tersebut, apa lagi pada wilayah hukum yang sama yakni di Polres Maros, maka sudah seharusnya pihak yang berwajib di bawah komando Kapolres Maros untuk lebih proaktif menginstruksikan kepada jajarannya dalam menangani kasus tersebut, agar cepat diketahui motiv dari pembunuhan tersebut.
Kehadiran pihak kepolisian khususnya jajaran Polres Maros sangat diharapkan oleh masyarakat agar tidak membuat kasus ini berlarut-larut sehingga berdampak pada keresahan di tengah masyarakat.
Secara sosiologis masyarakat sangat membutuhkan kehadiran jajaran Kepolisian terutama ketika ada hal-hal yang berpotensi mengganggu kamtibmas, sebab rasa aman adalah bagian dari kebutuhan mendasar dalam kehidupan masyarakat.
Peristiwa menghilangkan nyawa seseorang tanpa alasan yang sah merupakan perbuatan yang dapat digolongkan ke dalam kejahatan kemanusiaan, melanggar nilai-nilai kultural, hukum dan juga ajaran agama, bahkan di dalam ajaran agama dikategorikan ke dalam dosa besar.
Di dalam ajaran Islam khususnya, sangat melarang keras untuk menzalimi orang yang tidak bersalah, apalagi sampai merenggut nyawa orang lain.
Hal ini berangkat dari spirit bahwa kehidupan adalah salah satu hak azasi manusia yang telah dianugerahkan oleh Sang Pencipta, karenanya sudah selayaknya negara selalu hadir melalui keberadaan Polri untuk menjaga nyawa setiap warga negara sesuai hukum yang berlaku.
Oleh karena itu pembunuhan bukanlah perkara biasa, sehingga dalam ajaran Islam menggolongkannya sebagai dosa besar kedua setelah syirik.
Membunuh seorang manusia tanpa hak diibaratkan dengan membunuh semua manusia, sebagaimana firman Allah dalam al-Qur’an:
”Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya." (QS. Al-Maidah: 32)
Indonesia adalah negara hukum, maka sudah seharusnya setiap persoalan yang terjadi di tengah masyarakat harus mengacu pada hukum yang berlaku, baik hukum adat, agama maupun hukum positif.
Polri sebagai perpanjangan tangan dari negara dalam menjamin rasa aman di tengah masyarakat, harus selalu memposisikan diri sebagai garda terdepan di setiap sendi kehidupan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan jaminan kamtibmas, termasuk dalam penanganan kasus pembakaran mayat di Kab. Maros.
Terlebih dalam beberapa tahun terakhir tingkat kepercayaan masyarakat kepada Polri kian menunjukkan tren positif. Karena itu, jangan sampai kepercayaan ini sedikit tercoreng karena adanya sikap oknum Polri yang dianggap lamban dalam merespon berbagai pelanggaran hukum yang terjadi di masyarakat khususnya di Kab. Maros.
Kita sepakat bahwa peristiwa pembunuhan dan pembakaran mayat tersebut sangat mengerikan dan sadis. Karenanya sebagai bagian dari masyarakat Sulawesi Selatan masih sangat percaya kepada Polres Maros dalam menangani kasus pembunuhan tersebut, namun pada saat yang sama mendorong Kapolres Maros agar lebih agresif dalam menangani dan mengusut kasus pembakaran mayat tersebut.
Hal yang demikian ini penting dilakukan demi menjaga suasana keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Maros, sembari berharap agar peristiwa tersebut, ke depan tidak terulang lagi baik di Kab. Maros khususnya dan Sulawesi Selatan pada umumnya. (herman djide)