TORAJA UTARA - Kantor Lembang Parinding kecamatan Dende Piongan Napo, hingga hari Kamis kemarin (6/5/2021) masih disegel kembali oleh masyarakat dari keluarga Nek Appang sebagai pemilik dari lahan tempat didirikan kantor Lembang, Sabtu (8/5/2021).
Sebelumnya pada Sabtu (24/4/2021) penyegelan kantor Lembang tersebut sudah dilakukan namun itu sempat dibuka segelnya oleh pihak kepolisian, tapi hanya selang sekira sejam kemudian disegel kembali oleh AT dari pihak keluarga Nek Appang.
Saat dikonfirmasi pada Kamis sore (6/5/2021), AT membenarkan hal penyegelan tersebut.
"Ia, hari itu pergi dibuka tapi saya segel kembali. Belum satu jam setelah dibuka segel, saya sudah segel kembali", ungkap AT.
AT pun menjelaskan jika dirinya ditelpon oleh keluarganya dari Parinding bahwa ada anggota Polisi yang buka kantor.
"Itu hari saya di Rantepao dan ditelpon oleh keluarga dari atas bahwa ada anggota polisi yang buka kantor, makanya saya langsung naik tapi sudah tidak ketemu sama pak polisi yang buka segel kantor tersebut", terang AT.
Dan memang ada kesepakatan kami bahwa kalo ada keperluan keperluan yang ada di dalam kantor atau terkait fasilitas kantor, silahkan di kasih keluar kalo di butuhkan, tambahnya.
Saat ditanya apa yang mendasari penyegelan itu, AT kemudian membeberkan jika dirinya tidak tahu menahu kalau ada kesepakatan untuk dirikan kantor di lahan mereka.
"Yang jelas bahwa awal kenapa kantor lembang di dirikan di lahan kami karena saya pribadi tidak tahu berhubung waktu itu saya tidak di Toraja. Ya, kalo menurut mereka bahwa itu lahan sudah di serahkan ke pemerintah, kok kami tidak tahu apa apa", tandas AT.
Pihak keluarga Nek Appang inipun mempertanyakan lahan tersebut yang digunakan oleh pemerintah diserahkan oleh siapa.
"Yang sebenarnya itu kan harus persetujuan dari semua keluarga dan kalaupun pemerintah mengatakan bahwa itu sudah di serahkan oleh keluarga kami, maka pasti ada hitam di atas putih semacam surat hibah. Kemudian kalau pun ada surat hibah, kami ingin lihat siapa - siapa saja yang menyerahkan, serta siapa saksi menyaksikan itu semua dan juga pastinya diketahui oleh pemerintah pada saat itu", ketus AT, lewat pesan WhatsAppnya.
Toh kenapa baru kali ini dipersoalkan karena menurut hemat kami jika dipergunakan dalam melayani masyarakat serta memperlakukan masyarakat secara adil ataupun benar benar difungsikan sebagai tempat untuk mediasi suatu masalah antar masyarakat, ya itu tidak apa apa tapi ini malah lain, bebernya.
"Saya bersama keluarga merasa tidak diperhatikan dan tidak diayomi secara adil oleh pemerintah Lembang. Dan ini sehubungan dengan kasus yang menimpa beberapa keluarga kami, dimana seharusnya bisa di selesaikan dengan baik oleh pemerintah Lembang, tetapi sampai sekarang mereka malah sudah menjalani proses hukum", kesal AT.
AT sebagai perwakilan keluarga mempertegas pernyataan keluarganya karena mereka merasa bahwa pemerintah Lembang Parinding tidak memiliki tanggung jawab sebagai pemerintah untuk mengayomi masyarakatnya, untuk itu keluarga besar Nek Appang, sebagai pemilik lahan sepakat menyegel kantor Lembang.
(Widian)