Kasus Kekerasan Anak Di Gowa, Kabid Humas Polda Sulsel: 2 Orang Sudah Ditetapkan Tersangka

    Kasus Kekerasan Anak Di Gowa,  Kabid Humas Polda Sulsel: 2 Orang Sudah Ditetapkan Tersangka
    Kasus Kekerasan Anak Di Gowa, Kabid Humas Polda Sulsel: 2 Orang Sudah Ditetapkan Tersangka

    MAKASSAR - Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zulpan menyampaikan perkembangan penanganan kasus Aksi kekerasan terhadap Asmika Putri (6), oleh kedua orang tuanya dan kerabat  terdekatnya yang terjadi di Lingk Lembang Panai Kel Gantarang Kec Tinggimoncong. Kabupaten Gowa, Rabu (01/09) siamg

    E.Zulpan menerangkan , bahwa kedua terduga pelaku yaitu Orang tua korban telah diobservasi ke RSJ Dadi Makassar untuk memeriksa kejiwaan pada Jumat 03 September 2021."Dan sekarang masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari RSJ Dadi , "ungkapnya

    Sementara Hari ini, Sabtu 4 September 2021, lanjut E .Zulpan , dua terduga pelaku lainnya diantaranya kakek dan Paman korban telah ditetapkan sebagai tersangka pasca gelar perkara dan dilakukan penahanan di Mapolres Gowa.

    "Yang jelas updatenya hari ini. Orang tua korban telah diobservasi ke RSJ Dadi Makassar untuk memeriksa kejiwaan , hasil masih ditunggu , sedangkan kakek dan Paman korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa. terang E Zulpan , Minggu (5/09/2021).

    Kabid Humas Polda Sulsel juga mengatakan saat ini Korban Asmika Putri (6) masih dirawat di rumah sakit Syekh Yusuf Kab .Gowa .dan mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab Gowa . "Dan saya juga sampaikan bahwa Korban direncanakan besok akan dilakukan operasi mata bagian kanan , "pungkasnya

    E.Zulpan juga menerangkan langkah preventif Pihak kepolisian yang akan berkordinasi dengan MUI dan Kemenag, tokoh agama, tokoh masyarakat serta TNI Polri untuk memberikan penyuluhan agama  agar kasus seperti  ini tidak  terulang lagi

    Diakhir keterangannya,    E. Zulpan menjelaskan bahwa terhadap para pelaku akan dipersangkakan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang No 23 tahun 2004 ttg penghapusan KDRT Jo Pasal 55, 56 KUHP atau Pasal 80 (2) Jo Pasal 76 C Undang Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(herman djide)

    MAKASSAR SULSEL
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolres Pelabuhan Makassar Pimpin Sertijab dan Kenal Pamit Pejabat Utama, Momen Penuh Harapan dan Semangat Baru
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Inovasi KANDAYYA dan WIN DIESEL Semen Tonasa Bersinar di Panggung Internasional
    Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah
    Polres Barru Serahkan Tersangka Penipuan Haji ke Kejaksaan

    Ikuti Kami