PANGKEP - Kepala Kelurahan Talaka Kecamatan Ma’rang Kabupaten Pangkep HS, Hasan Gaffar saat dihubungi disela-sela acara sosialisasi Program Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan diaula kantor Lurah Ma’rang Selasa (9/3/2021) mengatakan bahwa sosialisasi ini telah merupakan jaminan sosial kepada masyarakat yang mau mendaftar
Menurutnya bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah instrumen baru pengganti Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja) yang sudah kita kenal sebelumnya sebagai alternatif dari asiransi sosial para pekerja.
BPJS Ketenagakerjaan, yang singkatan BPJSTK ini, mulai beroperasi sejak 1 Juli 2015. Dulunya BPJS TK dikelola oleh PT. Jamsostek (Persero). Namun layanan Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014 sesuai dengan UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Namun setelah namanya berubah, apakah program pelaksanaannya juga berubah? Jawabnya, layanan program yang diberikan tidak berubah dan menjadi lebih baik. Jadi, Anda yang dulu adalah pengguna Jamsostek tidak perlu khawatir karena seiring perkembangan waktu pastinya kebijakan pemerintah mengarah kepada kebaikan bersama yang jauh lebih bermanfaat untuk semua masyarakat Indonesia.
Status BPJSTK ialah sebagai badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan. Keempat program jaminan BPJS Ketenagakerjaan meliputi perlindungan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JK (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua), dan JP (Jaminan Pensiun) sesuai dengan UU No 24 tahun 2011(herman djide)