LUWU UTARA - - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan insentif atau keringanan tarif pajak progresif bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan proses balik nama. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 268/I/Tahun 2021.
Pemberian insentif pajak ini berlaku mulai 25 Januari 2021 sampai 30 Juni 2021 mendatang. Untuk itu, semua pemilik kendaraan bermotor yang ingin melakukan proses balik nama kendaraanya diimbau untuk segera memanfaatkan pembebasan tarif pajak progresif ini.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Luwu Utara, Enny Abadi Joko, mengatakan, pembebasan tarif pajak progresif kendaraan bermotor merupakan bentuk apresiasi dari Gubernur Sulawesi Selatan bagi seluruh pemiliki kendaraan di tengah masa pandemi Covid-19.
Untuk itu, dia berharap apresiasi Gubernur Sulsel ini harus dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor. “Ayo, kita manfaatkan apresiasi dari bapak Gubernur ini karena ada sejumlah keringanan yang diberikan, ” ajak Enny.
Ennyr menyebutkan, berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 268/I/Tahun 2021, terdapat tiga keringanan yang diberikan. Selain pembebasan tarif progresif, juga ada pengurangan Bea Balik Nama I sebesar 70% untuk kendaraan angkutan umum.
Keringanan ketiga adalah pengurangan Bea Balik Nama I sebesar 40% untuk angkutan barang. “Sebelum ada aturan ini, pemilik kendaraan yang mau balik nama kan dikenakan pajak progresif dulu baru diproses. Nah, adanya aturan ini, tarif progresif telah dibebaskan, ” jelasnya.
Kendati demikian, aturan pemberian insentif pajak progresif hanya berlaku bagi kendaraan yang berdomisili di Provinsi Sulawesin Selatan saja. “Kalau kendaraannya sudah keluar dari Provinsi Sulawesi Selatan, maka masih dikenakan tarif progresif, ” tandasnya. (Anw)