INDONESIASATU.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Resmi menetapkan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Prof.HM Nurdin Abdullah, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerima suap.
Sebelumya Juru bicara gubernur Sulsel, Veronica Moniaga membenarkan kalau Nurdin Abdullah dijemput KPK saat sedang istirahat (tidur malam) pada Sabtu dini hari (27/2/2021) sekira Pukul 02.00 WITA. Di rumah jabatan gubernur Sulsel, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar Sulawesi Selatan.
Dihimpun dari beberapa informasi media televisi Nasional, Tim KPK langsung membawa Mantan Bupati Bantaeng itu menuju bandara untuk diterbangkan ke Jakarta. Pada pagi harinya KPK mengumumkan telah mengamankan 6 Orang termasuk Nurdin Abdullah, Dan langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Sebagaimana janji petinggi KPK Nurul Ghufron yang membenarkan adanya penangkapan bahwa dalam 1x24 jam akan diumumkan status bagi para terperiksa.
Pantauan media pada layar kaca televisi Nasional, Dalam Konferensi Pers pada Minggu dini hari, Tepat Pukul 01.00 WIB atau 02.00 WITA, Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan status tersangka bagi Nurdin Abdullah (NA) Gubernur Sulsel aktif bersama dua orang lainnya yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Sulsel Edy Rahmat (ER) bertindak sebagai penerima (Perantara) dan kontraktor Agung Sucipto (AS) sebagai pemberi.
Baca juga:
Kajari Luwu Timur Musnahkan Barang Bukti
|
Ketua KPK menjelaskan bahwa status tersangka
Gubernur Sulsel atas penerimaan gratifikasi atau hadiah terkait dengan pengadaan barang jasa 2020 dan perizinan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun 2021.
Firli Bahuri menguraikan Kronologis tangkap tangan KPK, Dimana KPK melakukan pemantauan setelah menerima informasi dari masyarakat akan ada dugaan terjadi penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan AS kepada NA melalui perantara IR sebagai orang kepercayaan NA.
"Pada pukul 20.00 WIB AS menuju Rumah makan di Jalan Hasanudin kota Makassar. Dan menyerahkan profosal infrastruktur proyek jalan 2021 di kabupaten Sinjai kepada ER.
Pada pukul 21.00 WIB, Sopir ER mengambil koper diduga berisi uang dari mobil AS dan dipindahkan ke bagasi mobil ER.
"Pada 23.00 WITA, AS diamankan saat perjalanan menuju Kabupaten Bulukumba, Dan sekitar pukul 00.00 WITA ER beserta koper berisi uang sejumlah 2 (Dua) miliar rupiah disita dari rumah dinasnya di komplek Hertasning Makassar", Ungkap Ketua KPK Firli Bahuri
"Pada sekitar 02.00 WITA, NA (Nurdin Abdullah) diamankan oleh KPK di Rujab Gubernur Sulawesi Selatan", Jelasnya.
Lanjut dijelaskan, Setelah mengalami pemeriksaan, AS sudah lama kenal dengan NA, Dan AS juga sebelumnya telah mengerjakan sejumlah proyek, diantaranya perluasan jalan Palampang-Monte, Bonto Lempangan, Kabupaten Sinjai-Bulukumba dari dana DAK 2019 senilai 28.9 milyar, Pembangunan ruas jalan, Palampang Monte, Sinjai di 2020 senilai 15.7 milyar, satu paket dari pekerjaan sama, senilai 19 milyar, Pembangunan jalan pedestarian jalan wisata Bira Kabupaten Bulukumba dari dana bantuan provinsi Sulsel, 2020 senilai 20.8 Milyar, dan rehabilitasi jalan di Bira 2020 senilain7.1 milyar.dan beberapa proyek lainnya.
"Sejak 2020 Ada komunikasi aktif dari AS dan ER agar bisa kembali mengerjakan proyek di tahun 2021, namun dari beberapa komunikasi mengatur fee proyek", Kata Firli
"Pada 2021di Bira, Bulukumba, NA, AS dan ER membicarakan agar AS kembali mengerjakan proyek dan memerintahkan ER untuk segera membuat dokumen dukungan untuk dimasukkan pada dukumen lelang pekerjaan proyek", Urainya.(*)