LUWU UTARA - Panitia Panwas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Sabbang Selatan akan merekrut 46 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara Tahun 2020.
Hal ini disampaikan Ketua Panwascam Sabbang, Andika, mengatakan tahapan perekrutan PTPS telah di tempel PKD di kantor desa dan sarana publik.
"Sesuai edaran Bawaslu Luwu Utara proses perekrutan PTPS mulai tanggal 3 hingga 15 Oktober. Nantinya akan rekrut 46 orang PTPS sesuai TPS yang ada di Kecamatan Sabbang Selatan, " kata Andika, Kamis (1/10/2020).
Untuk itu, Andika berharap masyarakat dapat berpartisipasi dalam perekrutan PTPS dan memberikan tanggapan calon PTPS.
"Anggota PTPS yang kita rekrut betul-betul berintegritas dan netral. Kami sangat berharap masyarakat dapat memberikan tanggapan calon PTPS kepada kami, " pinta Andika.
Pengambilan formulir dapat diambil langsung di kantor sekretariat Panwascam Sabbang Selatan, Desa Buangin, Kecamatan Sabbang Selatan, Luwu Utara (Lutra).
Berikut persyaratan untuk menjadi Pengawas TPS di Pilkada Luwu Utara 2020 :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun saat pendaftaran;
3. Setiakepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. (ril)