Paslon Bupati Selayar Terpilih Ditetapkan, Setelah Diterimanya BRPK dari Mahkamah Konstitusi

    Paslon Bupati Selayar Terpilih Ditetapkan, Setelah Diterimanya BRPK  dari Mahkamah Konstitusi
    Paslon Bupati Selayar Terpilih Ditetapkan, Setelah Diterimanya BRPK dari Mahkamah Konstitusi

    SELAYAR-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, selaku lembaga tekhnis penyelenggara pilkada di level kabupaten juga telah membuka ruang dan kesempatan bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati yang merasa tidak puas untuk menyalurkan rasa ketidak puasan dengan melaporkan dan atau mendaftarkan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi.

    Koordinator divisi tekhnis, Andi Dewantara menguraikan, batas waktu pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi berlangsung selama tiga hari pasca penyelenggaraan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh kpu dengan mendasari berita acara rekapitulasi dan surat keputusan hasil penghitungan suara sebagai obyek sengketa di mahkamah konstitusi.

    Sesuai prosedur, mekanisme, dan regulasi, kpu siap melayani seluruh rangkaian proses dan tahapan, namun sebuah kesyukuran tersendiri kata dia, karena sampai dengan batas waktu yang ditentukan oleh regulasi, tidak ada satupun pasangan calon yang menyampaikan gugatan.

    Dengan demikian, seluruh pasangan calon dinyatakan telah menerima secara legowo hasil pilkada.

    Untuk saat ini, kpu tinggal akan menunggu surat pemberitahuan dan pengumuman register perkara dari Mahkamah Konstitusi yang tertuang pada buku registrasi perkara konstitusi (brpk) yang akan diserahkan mahkamah konstitusi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pada kisaran  5-6 Januari 2021 mendatang.

    Berdasarkan regulasi yang ada, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) RI akan menyerahkan Buku Registrasi Perkara Konsstitusi  (BRPK) kepada  KPU Kabupaten kota, lima hari pasca penyerahan oleh mahkamah konstitusi.

    Setelah diterimanya BRPK yang menerangkan bahwa Selayar tidak mendapatkan gugatan dari pasangan calon, kpu baru akan mendesign jadwal rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih.

    Lanjut, Andi Dewantara menjelaskan, berdasarkan hasil diskusi dengan jajaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi-Selatan, sidang pendahuluan Mahkamah Konstitusi ( MK) diketahui, baru akan dimulai pada kisaran tanggal 13 Januari 2021 mendatang.

    Oleh karenanya, tidak menutup kemungkinan, BRPK baru akan diserahkan MK  kepada KPU RI, pada kisaran tanggal 5-6 Januari 2021.

    Jika tidak molor dari jadwal yang ada, maka rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih,   kemungkinannya baru akan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, antara tanggal 8-10 Januari 2021, terangnya, menjawab pertanyaan, dan spekulasi warga terkait dengan masa penetapan pasangan calon terpilih.

    Terakhir, Andi Dewantara berharap agar seluruh rangkaian rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang hasilnya sudah diterima dengan segala kebesaran hati oleh kedua pasangan calon akan menjadi sebuah akhir yang baik dalam konteks sejarah penyelenggaraan pesta demokrasi di kota Bumi Tanadoang, hari ini , dan kedepan, pungkasnya saat dihubungi wartawan via saluran telefon selular, hari, Minggu, (27/12). (Andi Fadly Dg. Biritta/herman djide)

    SELAYAR SULSEL
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    29 Positif Covid-19, Luwu Utara Catat Angka...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Desember Banjir Telang Korban, Bupati Beri Tali Asih Ringankan Beban Keluarga
    Bupati Barru Kumjungi Rumah Keluarga Almarhum Rahmatullah Korban Terseret Banjir di Pacciro Tanete Riaja
    Kapolres Maros Pantau Langsung Situasi Terkini Bencana Banjir Di Maros
    Pj Gubernur dan Bupati Pangkep Tinjau Langsung Banjir, Salurkan Bantuan untuk Warga
    Hendri Kampai: Main-Main dengan Hukum? Waspada, 'Vigilante Virtual' Tak Pernah Tidur!

    Ikuti Kami