PANGKEP- Bupati Pangkep H Muhammad Yusran Lalogau, S.Pi, M, Si, seusai sidang Paripurna diaula DPRD Pangkep Rabu (5/5/2021) yang ditemui wartawan mengatakan bahwa dengan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini diharapkan Kerja Efektif Jaga Integritas dan Tanggalkan Ego Sektoral serta ubah cara berpikir dan cara pandang dari sebelumnya.
Bupati Pangkep mengatakan bahwa kita menginginkan agar jajaran aparatur sipil Negara untuk bisa bekerja efektif, menaggalkan ego sektrol dan menjaga integritas, juga perampingan struktural birokrasi yang dianggap memiliki fungsi serupa.
"Struktur organisasi, harus ramping. Harus efisien dan tidak boleh gemuk, tidak boleh ada organisasi-organisasi dalam pemerintahan yang duplikasi fungsi, " ujarnya.
Menurut mantan Ketua DPRD Kabupaten Pangkep ini bahwa, dengan adanya perampingan struktur maka tata kelola pemerintahan akan lebih sehat. "Ke depannya akan ada proses saling mengisi, " ucap dia.
Selain melakukan perampingan birokrasi, Yusran mengatakan, pegawai negeri sipil juga diharapkan untuk mengubah cara berpikir dan cara pandang dari yang sebelumnya, lalu berubah menjadi pelayan bagi masyarakat.
Bupati Pangkep, mengharapkan pegawai negeri bisa menjadi representasi pemerintah di segala bidang dan selalu ada di tengah masyarakat.
"Melayani rakyat dengan baik, perlakukan rakyat dengan sebaik-baiknya. Jadi bukan kami yang minta dilayani, tapi kita yang melayani, " ucap Yusran.
Yusran juga mengingatkan bahwa prinsip kebersamaan dan bergotong-royong juga harus dijiwai dengan meninggalkan ego sektoral. "Mulailah kita bekerja yang lintas sektoral, " ucap politisi Partai Nasdem tersebut” ujarnya.
Sementara itu Abdul Rasyid, dari fraksi PDIP komisi 1 DPRD Pangkep dari pemilihan sona 3 yang diminta tanggapannya mengatakan perampingan perangkat daerah ini diharapkan para ASN di Kabupaten Pangkep dapat meningkatkan kinerja kerja karena akan terjadi kopetitif.
Abd Rasyid yang juga salah seorang anggota DPRD yang membahas perampingan atas usulan dari Bupati Pangkep ini mengatakan analisis terhadap kebutuhan perangkat daerah telah dahului dengan evalusai terhadap kondisi organisasi perangkat daerah, hasil tersebut dilakukan terlebih dahulu OPD. Penggabungan, penghapusan, pemekaran serta perubahan fungsi-fungsi organisasi yang sudah ada dan ini tidak bertentangan regulasi,
“Ada regulasi baru yakni permendagri RI nomor 99 tahun 2018 tentang pembinaan dan penataan perangkat daerah itu dibuka ruang untuk melakukan penataan perangkat daerah dan kami di DPRD bersama teman-teman telah melakukan konsultasi dan hari ini di sidang paripurna sudah diserahkan dan Perampingan organisasi OPD ini, perkaya fungsi dalam struktur sederhana” ujarnya.
Sementara itu, Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pangkep, yakni
1, Sekertaria Daerah (Sekda),
2, Sekertariat DPRD,
3 Insfektorat
Baca juga:
Jayadi Nas Resmi Jadi Pjs Bupati Luwu Timur
|
4, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian,
- Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian.
6, Dinas Perpustakaan dan Kearsifan,
7.Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
8, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,
9, Dinas Parwisata, Pemuda dan Olah Raga
Baca juga:
Kemendagri Bantah Tito Positif Covid-19
|
10, Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam kebakaran dan Penyelamatan.
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
12, Dinas Pertanian dan Peternakan,
13, Dinas Kesehatan
14, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
15, Dinas Perikanan
16, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
17 Dinas Lingkungan Hidup
18, Dinas Ketahanan Pangan
19, Dinas Perhubungan
20, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertamanan
- Dinas Sosial
22, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)
23 Dinas Ketenagakerjaan
24, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah
25, Badan Pengelolah Keuangan Daerah,
26, Badan Pendapatan Daerah
27, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
28, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)
29, Badan Penanggulangan Bencana daerah. (herman djide)