TANA TORAJA - Dengan merujuk ke INMENDAGRI 14 Tahun 2021 dan Kepres RI Nomor 11 Tahun 2020, Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollu, hari ini secara resmi mengeluarkan Surat Edaran pengetatan kegiatan masyarakat di wilayah hukum Polres Tana Toraja, Senin (28/6/2021).
Surat edaran Kapolres Tana Toraja dengan Nomor: SE/02/VI/2021 tersebut di berikan kepada masyarakat khususnya warga Kabupaten Tana Toraja yang ingin mengajukan izin keramaian kegiatan masyarakat.
Dalam SE tersebut ditekankan bagi masyarakat Tana Toraja untuk dapat mengajukan izin keramaian maka sebagai penanggung jawab kegiatan harus memenuhi persyaratan.
Adapun syarat yang harus dipenuhi sebagai penanggung jawab kegiatan yakni; Semua yang terlibat dalam kegiatan masyarakat wajib telah divaksinasi Covid - 19 dibuktikan dengan surat keterangan dan dilampirkan pada saat mengurus surat rekomendasi izin keramaian, Menyiapkan Pos Satgas Covid - 19 untuk pemeriksaan penerapan protokol kesehatan.
Menyiapkan Sarana 3 M ( Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, memakai masker dan menjaga jarak), kemudian, Mendata tamu/keluarga yang datang dari luar Kabupaten Tana Toraja, Tamu/pengunjung dibatasi 25% dari kapasitas, dan Jika belum divaksinasi agar mendatangi puskesmas terdekat untuk divaksinasi.
Sementara bagi tamu atau pengunjung setiap kegiatan yang diadakan maka harus penuhi 3 syarat berikut yakni, Wajib menerapkan protokol kesehatan 3 M, Wajib menunjukkan surat keterangan telah divaksinasi Covid - 19, dan Tamu / Pengunjung dari luar Kabupaten Tana Toraja wajib menunjukkan hasil negatif swab/rapid antigen yang berlaku 2 x 24 Jam.
Untuk itu, sejak diterbitkannya surat edaran Kapolres Tana Toraja tersebut, diharapkan masyarakat dapat mematuhinya demi memutus mata rantai penyebaran Covid - 19.
(Widian)