MAKASSAR, - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan tidak ada ijin keramaian diacara perayaan pergantian malam tahun baru.
“Kami pastikan tidak ada bentuk keramaian dan soal perizinan untuk perayaan malam tahun baru, itu tidak akan di keluarkan” tegas Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Ibrahim Tompo.
Hal itu, Kombes Pol. Ibrahim Tompo ungkapkan saat dihubungi oleh Indonesiasatu.co.id, di Makassar pada Rabu (16/12/2020).
Dia mengatakan bahwa pelarangan ini untuk menghindari kerumunan masyarakat yang dapat berpotensi adanya klaster baru Covid-19.
“Dilarang masyarakat menggelar pesta perayaan malam tahun baru 2021. Dan apabila ada keramaian jelang malam tahun baru maupun pada malam tahun baru, pasti kami akan bubarkan, " tegasnya lagi.
Selain itu sebut Ibrahim, baik keramaian di kafe, restoran dan tempat-tempat lainnya, juga dilarang berkumpul untuk merayakan pergantian malam tahun baru, begitu pula pesta kembang api yang biasanya diadakan itu dilarang.
Baca juga:
Kajari Luwu Timur Musnahkan Barang Bukti
|
Dia menilai bahwa angka penularan pandemi virus Corona di Sulawesi-Selatan masih meningkat, khusunya kota Makassar sehingga sangat berpotensi menularkan Covid-19.
Olehnya itu, pihak kepolisian bersama Forkopinda rutin melaksanakan koordinasi dan komunikasi kepada masyarakat. Baik secara virtual maupun tatap muka langsung jelang tahun baru.
Dan apabila langkah-langkah persuasif polisi tidak diindahkan dan melanggar aturan protokol kesehatan maka akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku, pungkasnya.
Penulis: Samsir
Editor: Cq