Polisi Amankan Sebilah Balok Kayu dari Kantor Desa Bontokoraang

    Polisi Amankan Sebilah Balok Kayu dari Kantor Desa Bontokoraang
    Polisi Amankan Sebilah Balok Kayu dari Kantor Desa Bontokoraang

    SELAYAR - Jajaran Aparat Kepolisian Sektor Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan mengamankan dan membawah sebilah balok kayu dari kantor Desa Bontokoraang.

    Balok yang diamankan polisi selanjutnya akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dugaam penyegelan kantor desa oleh salah seorang oknum warga masyarakat Dusun Teko, atas nama Supardi.

    Sebelumnya, yang bersangkutan tercatat merupakan mantan anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Bontokoraang.

    Tindakan penyegelan kantor desa yang dilakukan Supardi, pada sekitar pukul 16.30 Wita, hari, Rabu, (23/12) sore kemarin, bermula dari pengajuan surat izin usaha yang urung, ditanda tangani Kades Bontokoraang.

    Aparat kepolisian Polsek Bontomanai yang mendapat laporan penyegelan kantor desa dimaksud langsung berkoordinasi dengan Babinsa Desa Bontokoraang, Serda Andi Supriadi dan langsung bergerak cepat ke TKP.

    Setibanya di lokasi, aparat kepolisian sektor Bontomanai yang dipimpin kapolseknya, AKP Ramli RA, langsung membuka segel kantor desa yang dipalang dengan menggunakan sebilah balok kayu oleh lelaki Supardi.

    Palang, dibuka langsung kapolsek Bontomanai bersama anggota, disaksikan Babinsa Bontokoraang.

    Kapolsek Bontomanai, AKP Ramli RA mengatakan, tindakan pembukaaan segel ini dilakukan dalam rangka untuk mendukung kembali lancar dan berjalannya aktivitas pelayanan publik.

    Sementara balok kayu yang digunakan untuk menyegel pintu kantor desa, langsung kita amankan dan dibawah ke polsek untuk dijadikan barang bukti guna kepentingan proses lidik lebih lanjut, terangnya, usai melepaskan segel ruang kantor desa

    Kapolsek Bontomanai AKP Ramli RA yang dikonfirmasi wartawan via sambungan saluran telefon selularnya terkait dengan perkembangan penyidikan menguraikan, "pelaku penyegelan sendiri, sudah kita Amankan untuk dimintai keterangan dan untuk sementara waktu dikenai sanksi wajib lapor.

    Saksi wajib lapor dikenakan setelah  diamankannya yang bersangkutan selama kurun waktu 1x24 jam.

    Terkait dengan motif yang melatar belakangi tindakan nekad pelaku, masih sementara kita dalami dan dalam proses penyidikan.

    Proses pemeriksaan masih terus kita lanjutkan dan kembangkan untuk mengungkap motif dibalik tindakan penyegelan yang dilakukan Supardi.

    Pasalnya, tidak ada seorangpun saksi mata yang berada di tkp, karena pada saat kejadian, staf beserta perangkat desa sudah pulang ke rumah masing-masing, pungkas Ramli, saat dihubungi wartawan, pada hari, Kamis, (24/12) malam. (Andi Fadly Dg. Biritta/herman djide)

    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Di Mata Indah, Almarhum Husler Sosok Pemersatu...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Cegah Penyalahgunaan, Polres Barru Periksa Senjata Api Personelnya
    Pengendara Keluhkan Sambungan Jalan Fly Over Pekkae Rusak Parah
    Suardi Saleh Kunjungi Keluarga Anak SD Meninggal Dunia Terseret Banjir
    Gerak Cepat Pammat Subdit Gasum Polda Sulsel Evakuasi Korban Banjir di Makassar
    Desember Banjir Telang Korban, Bupati Beri Tali Asih Ringankan Beban Keluarga

    Ikuti Kami