LUWU UTARA - Unit Resmob Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan menangkap enam (6) orang remaja di Luwu Utara, karena telah menyetubuhi anak di bawah umur secara bergilir.
Para pelaku masing-masing adalah MH (17), AA (17), SB (15), MA (17) merupakan warga Kelurahan Bone dan IR (16) serta MF (16) warga Desa Laba, Kecamatan Masamba ini diamankan unit resmob Polres Luwu Utara.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Irwan Sunuddin,
Keenam pelaku tersebut ditangkap polisi berdasarkan Laporan Polisi LPB / 140 / V / 2021 / SPKT, tanggal 15 Mei 2021.
"Korban AV (12) melaporkan 6 tersangka yang telah diduga melakukan persetubuhan terhadap dirinya secara bergilir, " ungkapnya kepada pewarta, pada Minggu (16/5).
AKBP Irwan melanjutkan setelah mendapatkan laporan dari korban, unit resmob Polres Luwu Utara langsung melakukan penangkapan terhadap keenam terduga pelaku.
"Setelah melakukan penangkapan terhadap AA di Jl. poros Jendral Ahmad Yani Masamba, ia mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap AV secara bergilir bersama kelima temannya. Kemudian unit resmob Polres Luwu Utara melakukan penangkapan terhadap kelima teman AA di tempat yang berbeda, " ujarnya.
"Keenam pelaku kini sudah diamankan di Mako Polres Luwu Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, " lanjut Irwan.(ril)