BANTAENG - Jalan Sungai Bialo, Kelurahan lembang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan dipadati Demonstran dengan membawa spanduk yang salah satunya bertuliskan "Copot Kapolres Bantaeng", dan tulisan "Mundur Ki' Pak Kasat".
Jalan Sungai Bialo adalah jalan letak Markas kepolisian (Polres) Bantaeng dimana pendemo hadir menyuarakan tuntutan.
Pada bentangan spanduk berkurang besar terdapat tulisan"Tangkap & Adili Pelaku Pemerkosaan, Spanduk tersebut dipegang rata rata demonstran kaum hawa.
Apa Alasannya?, Mereka datang dan menuntut Jajaran terkait polres Bantaeng agar segera menangkap dan penahanan pelaku pemerkosaan anak dibawah umur. Rabu siang, (16/6/2021).
Diketahui, Terdapat laporan polisi dari korban pemerkosaan berinisial F (13) pertanggal 1 Juni 2021 dan diduga pelaku berinisial S Als C (37) sudah dilakukan pemeriksaan polisi pada keesokan harinya. Namun Polisi tidak langsung melakukan penahanan terhadap diduga pelaku.
Hal ini yang menyulut terbentuknya konsolidasi dan turun melakukan aksi demontrasi pas didepan pintu utama masuk ke markas kepolisian resort (Polres) Bantaeng. Demonstran tersebut adalah gabungan dari berbagai aliansi dan kelompok masyarakat.
Bertindak sebagai jenderal lapangan Ardiansyah, menyampaikan bahwa kehadiran mereka sebagai barisan yang terpimpin yang menuntut kepolisian Polres Bantaeng bertindak profesional. Dia meminta polisi tidak memandang karena pelaku adalah keluarga pejabat.
Korlap Aldi Naba: "Ini adalah Extraordinary Crime, kejahatan luar biasa, Polisi harus bisa menangkap pelaku pemerkosaan anak dibawah umur, Jika Polres Bantaeng tidak mampu menangkap Predator seksual akan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap penegak hukum".
Korlap Ahmad pasallo, Meminta polisi menangani kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, Dirinya berteriak dengan belum ditahannya kasus pemerkosaan dibawah umur sebagai suatu ketimpangan pihak kepolisian polres Bantaeng.
Fitri, perwakilan kaum perempuan ini menyampaikan sajak penindasan terhadap kaum perempuan, Dirinya memaparkan apa yang dialami oleh perempuan yang mengalami kasus pemerkosaan sebagai penindasan kaum perempuan.
"Telah terenggut kehormatan dan telah menutup masa depan anak tersebut".Kata Fitri
Adam Kurniawan: "Dalam kasus pemerkosaan anak, polres Bantaeng punya catatan panjang mulai 2010 hingga 2011 kasus pemerkosaan anak yang menimpa warga pesisir, namun polisi belum berhasil menangkap pelakunya sampai saat ini".
Terkait pemerkosaan dibawah umur, Dia (Adam) sangat heran kenapa polisi tidak menahan pelaku.
"Sudah punya dua alat bukti yakni pengakuan korban sendiri dan bukti visum, tapi polisi masih berdalil belum punya cukup bukti", Jelas Adam
Menurutnya, Kasus seperti ini tidak boleh dianggap remeh karena bisa menimbulkan gelombang aksi yang lebih besar dan berpotensi menimbulkan huru-hara.
"Jika kasus ini tidak dapat diselesaikan kami minta Kapolres Bantaeng untuk mundur dari jabatannya", Pinta Adam.
Orator berikutnya, Idham, Meminta polisi tidak main-main karena akan berpotensi menimbulkan komplik horisontal.
Ulil: "Kapitalisme harus dihancurkan, Hukum pada hari ini tajam kebawah tumpul keatas".
Orator Awal, berharap aparat hukum tidak tuli mendengar aspirasi.
Sementara Nasrun Naba, Dirinya mengaku sengaja hadir mendukung konsolidasi yang dibangun. Dia sebagai Insan Pers dan LSM yang sekaligus tergabung dalam praktisi hukum berkeyakinan bahwa konsolidasi yang terbangun dapat ditindak lanjuti oleh aparat polres Bantaeng.
"Harga diri kaum perempuan sangat fundamental, Maka persoalan ini harus dikawal", kata Nasrun Naba.
Selang beberapa saat menyampaikan tuntutan, Perwakilan Demonstran diminta untuk melakukan dialog didalam Mapolres Bantaeng.
Wakapolres Bantaeng, Kompol Muh.Ali yang menerima pendemo diruang kerjanya menyampaikan bahwa kasus seperti ini penanganannya tidak mungkin berhenti.
"Namun tetap berjalan pada SOP penyidikan dan penyelidikan, Jadi kita tidak memandang latarbelakang siapapun orang yang terlibat", Jelas Wakapolres
Kasatreskrim polres Bantaeng, AKP Abdul Haris Nicolaus, S.Sos, MM, dihadapan perwakilan pendemo memaparkan jika tuntutan untuk dilakukan penahanan terhadap diduga pelaku karena belum memenuhi syarat syarat.
"Jika dalam penyelidikan syarat syaratnya sudah dapat terpenuhi, Tentu kita lakukan penahanan,
Didorong atau tidak didorong, Apalagi khususnya untuk kasus anak", Urai Kasat Reskrim
Menurut kasat, Penyidik harus menggali lebih dalam dalam kasus ini, dan sangat hati-hati karena persoalan ini terjadi pada lingkungan atau komunitas mereka.
"Tentu keterangan yang dibangun oleh mereka sama seperti teman teman yang suarakan hari ini, harus membela keluarga", Urai Abdul Haris.(*)