INDONESI SATU
JENEPONTO - Kanit Resmob Polres Jeneponto, Aipda Abd. Rasyad memimpin penangkapan terhadap 5 (lima) dari 9 (sembilan) orang terduga pelaku pemerkosaan yang terjadi di kampung Ujungloe, kelurahan Biringkassi, kecamatan Binamu, kabupaten Jeneponto, Selasa (07/02-2021) sekitar jam 16.20 WITA.
Kelimanya adalah, Fer bin Ramli, 18. Taq bin Basri, 21. Takd, 20. Ipp bin Dolo, 21 dan Nand bin Baba, 20, terduga pemerkosa terhadap perempuan Has binti Sai beralamat kampung Ujungloe kelurahan Biringkassi, kecamatan Binamu, kabupaten Jeneponto.
Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu 3 Januari 2021 lalu, berawal pada saat pelaku mengajak korban jalan jalan ke taman Turatea, tapi dalam perjalanan pelaku tidak membawa korban ke Taman Turatea malah membawa ke rumah pelaku dan di sekap di dalam kamar.
Kemudian pelaku bersama temannya yang berjumlah 9 orang memaksa korban berhubungan badan secara bergantian.
Karena merasa keberatan korban melaporkan ke pihak kepolisian Polres Jeneponto.
Unit Resmob Polres Jeneponto yang menerima laporan mengadakan penyelidikan dan atas perintah Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Andri Kurniawan, S.TK, SH, S.I.K, anggota berangkat ke rumah pelaku dan berhasil mengamankan lima pelaku di kampung Ujung loe, kelurahan Biringkassi kecamatan Binamu kabupaten Jeneponto.
"Dari hasil interogasi kelima pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini
kelima pelaku diamankan di Polres Jeneponto guna penyelidikan lebih lanjut, " jelas Kanit Reskrim. (junaed/anto).