MAKASSAR - Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana S. IK., melalui Sat Intelkam Polrestabes Makassar akan menyelenggarakan SKCK ( Surat keterangan catatan kepolisian ) secara Drive Thru di 12 titik Kecamatan yang ada di Kota Makassar. Senin 01/03/2021.
Pelaksanaan kegiatan perpanjangan SKCK keliling bagi Masarakat yang di lakukan oleh Sat Intelkam Polrestabes Makassar sebelumnya sudah dilaksanakan pada hari senin 22/02/2021 sampai hari Kamis 25/02/2021 di Kec. Tamalanrea, Bontoala, Manggala, dan Kec. Makassar.
Kemudian untuk jadwal pelayanan perpanjangan SKCK awal bulan Maret 2021 antara lain 1. Selasa 02/03/2021, Warkop Cofee 26, jalan Kumala no. 85 Kec. Tamalate Kota Makassar, waktu dari pukul 9.00 - 14.30. Wita. 2. Rabu 03/03/2021 Warkop Sija, jalan Beruang no. 49. Kec. Mamajang. Waktu dari pukul 9.00. - 14.30. Wita.
Kemudia untuk jadwal hari ke - 3 Kamis 04/03/2021 Warkop Orange, jalan Mappanyukki no. 123 D. Kec. Mariso. Waktu dari pukul 09.00 - 14.30. Wita. 4. Jum'at 05/03/2021
Warkop Andalan 55, jalan Amanagappa no. 1. Kec. Ujung Pandang. Waktu dari Pukul 9.00 - 15.30. Wita.
Dilansir dari video Sat Intelkam Polrestabes Makassar. Sebagai upaya mendukung 16 program perioritas 100 hari kerja Kapolri,
Sat Intelkam Polrestabes Makassar menyelenggarakan kegiatan SKCK drive thru, dan akan mendatangi 12 titik Kecamatan yang ada di Kota Makassar, khusus melayani perpanjangan SKCK, Adapun biaya SKCK sesuai PP no. 76 tahun 2020 sebesar Rp. 30.000.,
Sementara masyarakat yang tidak mampu agar melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat dan di kenakan biaya Rp. 0., atau gratis, jadwal dan persyaratan SKCK sudah di sebar melalui media sosial dan yang lainnya.(herman djide)