Senjata Api di Polres Luwu Utara Ditarik, Mengapa?

    Senjata Api di Polres Luwu Utara Ditarik, Mengapa?
    Polres Luwu Utara melaksankan pemeriksaan inventarisir dan penarikan senjata Api bagi Personil Polres Luwu Utara pemegang dan pinjam pakai senjata  di halaman depan Mapolres Luwu Utara, Kelurahan Kappuna,Kecamatan Masamba,Kabupaten Luwu Utara,Sulawewsi Selatan. Kamis (04/03/2021).

    LUWU UTARA - Kasi Propam Polres Luwu Utara IPDA Tadius Palipadang melaksankan pemeriksaan inventarisir dan penarikan senjata Api bagi Personil Polres Luwu Utara pemegang dan pinjam pakai senjata  di halaman depan Mapolres Luwu Utara, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawewsi Selatan. Kamis (04/03/2021).

    Kegiatan tersebut menindaklanjuti Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor : ST/156 /II/KES. 23/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang penarikan semua Senjata Api yang dipegang oleh Personil yang belum mengikuti pemeriksaan Psikologi Senpi berkala dan sudah habis masa berlaku Surat Ijin Senpinya.

    Turut hadir Wakapolres Kompol H. Amir Majid, Para Kabag Polres Luwu Utara, Kasat dan KBO Satfung Polres Luwu Utara, Para Kasubag Polres Luwu Utara, Para Kapolsek jajaran Polres Luwu Utara dan Personil Polres Luwu Utara Serta Polsek jajaran yang memegan senjata api.

    IPDA Tadius Palipadang, mengatakan bahwa kali ini Propam Polres Luwu Utara melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan ketertiban pemeliharaan senjata api Dinas anggota Polres satu persatu senjata api di apelkan dan diperiksa kebersihannya serta dilihat apakan masih berfungsinya semua pirantinya dan keamanannya. 

    Selain itu dilakukan pengecekan penggunaan Amunisi serta pemeriksaan Administrasi Kartu Ijin Pemegang senjata Api Dinas, sebab jika masa berlaku habis untuk bisa memegang lagi maka anggota harus mengikuti Prosedur Test Psycologi, penilaian pimpinan dan megajukan permohonan kembali.

    Bagi Pemegang senjata api dinas yang tidak memelihara kebersihan dan kelayakan atau masa berlaku ijinnya kadaluarsa, maka senjata api diambil dan dikembalikan ke Subbag Sarana Prasarana Polres untuk disimpan atau di gudangkan. Untuk keperluan dinasnya ataupun penilaian layak tidaknya memegang senjata api sesuai keperluan, Anggota Polri harus Kembali melalui serangkaian prosedural tersebut diatas

    "Maksud dan tujuan dilakukannya penegakan disiplin ini, adalah sebagai pengawasan Internal Polri dalam prosedural pemegang atau penggunaan senjata api dinas, jangan sampai terjadi pemeliharaan yang sembarangan serta mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri, " ungkapn IPDA Tadius Palipadang. (ril)

    Senjata Polres Luwu Utara Sulsel Luwu Utara
    Editor Jus

    Editor Jus

    Artikel Sebelumnya

    Dilirik, Plt Gubernur Sulsel Perintahkan...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pasangan MYL-ARA Raih Suara Terbanyak di Pilkada Pangkep, Relawan Gelar Konvoi Meriah
    Tingkatkan Pengetahuan Generasi Muda Angkatan Laut, KRI Banjarmasin-592 dan Lanal Palu Gelar Open Ship Tour di Kota Palu
    Suardi Saleh, Dokter Ulfah dan Andi Rusman Rustam Mencoblos di TPS 12 Sumpang Binangae
    Kapolres Barru Pantau Sejumlah TPS Pastikan Pemungutan Suara Berjalan Lancar
    Bupati MYL Jadi Pemilih Pertama di TPS 04 Mappasaile, Ajak Warga Pangkep Gunakan Hak Pilih

    Ikuti Kami