Setubuhi Adik Ipar Umur 7 Tahun, Suami Dipolisikan Istri di Bantaeng

    Setubuhi Adik Ipar Umur 7 Tahun, Suami Dipolisikan Istri di Bantaeng
    Gambar Ilustrasi

    BANTAENG - Unit Resmob Polres Bantaeng, Berhasil mengamankan pelaku tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur pada hari Jum'at (25/12/2020) Sekira pukul 00.30 WITA.

    Pelaku diamankan adalah lelaki Inisial SS (27) pekerjaan Satpol PP, Warga Kelurahan Bonto Rita Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

    SS diamankan  berdasarkan laporan polisi LP-B/320/XII/2020/ RES. Bantaeng, Pada hari kamis tanggal 24 Desember 2020, pukul 19.30 WITA.
    Dimana pelapor adalah kakak kandung korban dan tidak lain juga adalah istri pelaku, yakni perempuan HP (20), IRT warga Bantaeng.

    "Korban adalah perempuan (N) Seorang pelajar yang baru berusia 7(tujuh) tahun, Dia mengalami kekerasan seksual atas pelaku SS dirumah kakak kandung korban pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2020", Kata AIPDA Sandri, Paur Humas Polres Bantaeng pada media 

    Dijelaskan, Korban disetubuhi oleh pelaku yang merupakan kakak iparnya sendiri disaat sering mendatangi rumah kakak korban untuk menginap. 

    "Setelah kejadian yang menimpanya, korban memberitahukan kakak korban bahwa dirinya telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku SS. Selanjutnya kakak korban membawa korban ke Rumah sakit dan sempat dilakukan perawatan medis", Urai Sandri

    Menurut Sandri, Atas kejadian tersebut, Unit Resmob bergerak cepat mencari pelaku, Dimana berdasarkan penyelidikan dan informasi yang didapat, Diketahui pelaku berada di salah satu rumah di kampung Jagung, Kelurahan Mallilingi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng

    Selanjutnya pelaku berhasil diamankan dan digelandang ke Mapolres Bantaeng, Dan saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. 

    "Saat pelaku diamankan polisi menemukan senjata tajam jenis Taji yang terselip di badannya", Ungkap Sandri

    Atas perbuatannya, Pelaku terancam Pasal 81 ayat 1 jo pasal 76d UU RI Nomor 17 Tahun 2016, Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara dan denda 5 milyar rupiah.

    (Ryawan)

    Ryawan Saiyed

    Ryawan Saiyed

    Artikel Sebelumnya

    Dipimpin Bupati Luwu Utara, Ribuan Pelayat...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional,Polres Maros Sosialisasi Rekrutmen  Polisi Khusus Pertanian
    Blusukan ke Pasar Palanro, Andi Ina Kartika Sari Disambut Antusias Emak-emak
    Tempuh Medan Yang Berat Andi Ina, Temui Masyarakat di Dusun Pakka
    Kanit Binmas Polsek Liukang Tangaya Hadiri Reses DPRD Dapil IV, Serap Aspirasi Masyarakat
    Warga Puteanging Kuatkan Keyakinan Pilih Paslon Nomor 2 Dokter Ulfah-MHG

    Ikuti Kami