BANTAENG - Unit Resmob Polres Bantaeng, Berhasil mengamankan pelaku tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur pada hari Jum'at (25/12/2020) Sekira pukul 00.30 WITA.
Pelaku diamankan adalah lelaki Inisial SS (27) pekerjaan Satpol PP, Warga Kelurahan Bonto Rita Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
SS diamankan berdasarkan laporan polisi LP-B/320/XII/2020/ RES. Bantaeng, Pada hari kamis tanggal 24 Desember 2020, pukul 19.30 WITA.
Dimana pelapor adalah kakak kandung korban dan tidak lain juga adalah istri pelaku, yakni perempuan HP (20), IRT warga Bantaeng.
"Korban adalah perempuan (N) Seorang pelajar yang baru berusia 7(tujuh) tahun, Dia mengalami kekerasan seksual atas pelaku SS dirumah kakak kandung korban pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2020", Kata AIPDA Sandri, Paur Humas Polres Bantaeng pada media
Dijelaskan, Korban disetubuhi oleh pelaku yang merupakan kakak iparnya sendiri disaat sering mendatangi rumah kakak korban untuk menginap.
"Setelah kejadian yang menimpanya, korban memberitahukan kakak korban bahwa dirinya telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku SS. Selanjutnya kakak korban membawa korban ke Rumah sakit dan sempat dilakukan perawatan medis", Urai Sandri
Menurut Sandri, Atas kejadian tersebut, Unit Resmob bergerak cepat mencari pelaku, Dimana berdasarkan penyelidikan dan informasi yang didapat, Diketahui pelaku berada di salah satu rumah di kampung Jagung, Kelurahan Mallilingi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng
Selanjutnya pelaku berhasil diamankan dan digelandang ke Mapolres Bantaeng, Dan saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya.
"Saat pelaku diamankan polisi menemukan senjata tajam jenis Taji yang terselip di badannya", Ungkap Sandri
Atas perbuatannya, Pelaku terancam Pasal 81 ayat 1 jo pasal 76d UU RI Nomor 17 Tahun 2016, Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara dan denda 5 milyar rupiah.
(Ryawan)