Ryawan Saiyed
Ryawan Saiyed
  • Dec 10, 2021
  • 8395

Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi pada Lingkup Pemkab Bantaeng

BANTAENG - Pemkab Bantaeng dalam hal ini dimotori oleh Inspektorat Kabupaten Bantaeng menggelar kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi pada lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng di Aula Hotel Seruni Bantaeng, Sulawesi Selatan, Kamis, 8 Desember 2021.

Kegiatan tersebut menghadirkan Narasumber Prof.DR.H.Syahruddin Nawi, SH.MH, dan DR.Ahmad Zauky, SH, MH.Serta dipandu oleh Moderator Suardi Syam, SH.(Ketua LBH Butta Toa Bantaeng) Sementara ketua panitia kegiatan tersebut adalah DR.Muh.Rivai Nur, SH, M.Si (Inspektur Inspektorat Kabupaten Bantaeng). Bupati Bantaeng, DR.H.Ilham Syah Azikin yang seyogyanya ikut hadir pada kegiatan tersebut, Di waktu yang bersamaan menghadiri dan melantik 9 kepala desa terpilih di gedung Balai Kartini Bantaeng.

Hadir wakil Bupati Bantaeng, Drs.H.Sahabuddin membuka acara tersebut dan menyampaikan kata Sambutannya dihadapan Forkopimda yang hadir dan peserta sosialisasi.

H.Sahabuddin menuturkan bahwa tuntutan dan tingginya keinginan masyarakat akan terwujudnya birokrasi yang transparan, akuntabel, serta bebas dari korupsi dan nepotisme (KKN) mengakibatkan repormasi birokrasi menjadi hal yang harus dilakukan oleh instansi pemerintah.

Lanjut dikatakan, Pemerintah Kabupaten Bantaeng telah menetapkan peraturan Bupati Bantaeng nomor 30 tahun 2020 tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah kabupaten Bantaeng dan membentuk tim pengendalian gratifikasi.

 "Ini semua merupakan upaya pemerintah Kabupaten Bantaeng dalam pemberantasan KKN dan peningkatan kinerja demi mewujudkan repormasi birokrasi di pemerintah Kabupaten Bantaeng yang bebas dari KKN", Ungkapnya.

Menurutnya, Tanpa komitmen dan keinginan yang kuat untuk mengembalikan martabat serta kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pemerintahan yang baik dan bersih, serta keadilan yang menjadi dambaan publik kita saat ini akan sulit untuk dicapai.

Pada kesempatan tersebut, Wabup berpesan kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti dengan baik kegiatan ini sampai selesai agar nantinya ilmunya dapat di implementasikan pada lingkungan kerja masing-masing.

" Bagi ASN, agar menjadi ASN yang berintegritas tinggi dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing", Ucap Wabup.

"Dalam pelaksanaan pencegahan korupsi, menjalankan repormasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Untuk itu, saya berharap adanya kegiatan pengendalian gratifikasi, kita mampu memberikan dan menciptakan pelayanan publik di Kabupaten Bantaeng yang bebas dari bau - bau KKN serta mensukseskan program akselerasi dalam mendukung tercapainya seluruh tujuan pembangunan", Pungkasnya.

Sementara itu Kepala (Inspektur) Inspektorat Kabupaten Bantaeng, DR.Muh.Rivai Nur, SH, M.Si yang bertindak sebagai ketua panitia memaparkan tujuan pelaksanaan yang dikatakannya merupakan implementasi dari program pengendalian gratifikasi tahun 2021 gratifikasi Kabupaten Bantaeng. 

"Nantinya akan dievaluasi oleh deputi bidang pengendalian gratifikasi komisi pemberantasan korupsi republik Indonesia", Kata Dia

Selain itu lanjutnya, kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan tentang gratifikasi serta dapat menanamkan nilai-nilai anti gratifikasi bagi seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah serta para Lurah dan kepala desa se Kabupaten Bantaeng. 

Turut hadir, Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, Kepala departemen agama Kabupaten Bantaeng, Sekretaris Daerah Daerah kabupaten Bantaeng, Kepala Kantor pertahanan Nasional kabupaten Bantaeng, Para asisten dan staf ahli Setda kabupaten Bantaeng, Para Kepala SKPD dan para camat se-kabupaten Bantaeng, serta Para Lurah dan kepala desa se-kabupaten Bantaeng.(*)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU