LUWU UTARA - Tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari eksekutif resmi diserahkan ke DPRD Luwu Utara, Selasa (11/5/2021). Tiga Ranperda eksekutif ini diserahkan Wakil Bupati (Wabup) Luwu Utara, Suaib Mansur, kepada Ketua DPRD, Drs. Basir, dalam sebuah Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat DPRD Luwu Utara, jalan Simpurusiang, Masamba.
Tiga buah Ranperda yang diserahkan masing-masing: (1) Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021 - 2041; (2) Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik; dan (3) Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri 2021 - 2041. Wabup Suaib Mansur berharap ketiga ranperda ini dapat dibahas dan ditetapkan sesuai kesepakatan bersama.
Terkait Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021-2041, Suaib menyebutkan bahwa Ranperda tersebut adalah revisi dari Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2031. Sementara untuk Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Suaib menyebutkan bahwa Ranperda ini sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah.
“Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik sangat kita perlukan agar pemerintah daerah lebih proaktif dalam mengatur dan mengendalikan kegiatan air limbah domestik, sehingga kualitas sumber daya air dan kesehatan lingkungan kita tetap terjaga, ” tutur Suaib dalam sambutannya.
Ranperda terakhir adalah Ranperda Rencana Pembangunan Industri 2021-2041.
Suaib mengatakan bahwa Ranperda ini merupakan salah satu tenaga pendorong pembangunan ekonomi. “Kebijakan pengembangan dan pembangunan kawasan industri di Kabupaten Luwu Utara sangat kita perlukan. Mengingat sumber daya manusia (SDM) dan sumber daya alam (SDA) yang ada di Luwu Utara masih tersedia cukup tinggi, ” pungkasnya. (Ril)