PINRANG - Polres Pinrang menerima kunjungan Tim Penilai Internal dari Mabes Polri terkait penilaian Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di wilayah Hukum Polres Pinrang. Senin (22/3/2021)
Rombongan tim penilai internal dipimpin oleh Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, S.IK, MH Bersama rombongan dan disambut langsung oleh Kapolres Pinrang AKBP M. Arief Sugihartono, S.IK, MT didamping Pejabat Utama Polres Pinrang.
Dalam Sambutannya, Kapolres Pinrang menyampaikan selamat datang kepada tim dan ucapan terima kasih kepada ketua tim dan anggota tim yang telah datang ke Polres Pinrang guna melaksananan penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.
“ini merupakan pertama kalinya Polres Pinrang mengikuti penilaian Zona Integritas menuju WBK dan WBBM Kami mohon petunjuk dan bimbingan untuk kemajuan Polres Pinrang dalam mewujudkan zona integritas untuk menuju wilayah bebas dari korupsi, ” ujar Kapolres Pinrang
Sementara itu ketua tim dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Pinrang dan jajaran atas penerimaannya di Polres Pinrang.
Ketua Tim Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengungkapkan tujuan utama zona integritas adalah untuk meningkatkan pelayanan publik pada masyarakat, untuk itulah hari ini kita berkunjung ke Polres Pinrang sebagai tim penilai Internal Polri.
“Kegiatan Polri yang sudah dilaksanakan merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat untuk mereformasi institusi Polri dalam hal pelayanan publik, oleh karena itu perlu ditingkatkan demi Polri yang Presesi”. Pungkasnya
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan , S.I.K. M.Si., menjelaskan bahwa zona integritas bukan tujuan akhir WBK atau WBBM.
WBK atau WBBM adalah proses, suatu cara untuk menjadikan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menjadi sebuah 'island of integrity' atau zona integritas, " kata dia.
Selanjutnya unit kerja yang telah menjadi WBK atau WBBM harus menjadi proyek percontohan atau patokan unit kerja lainnya. Unit kerja tersebut diberikan kebebasan
untuk bekerja dengan benar sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan." Tak ada lagi titipan-titipan atau pesanan-pesanan tertentu dari pihak manapun, " ujarnya.(Herman Djide)