LUWU UTARA - Sebanyak 194 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara menerima SK PPPK, Rabu (17/3/2021), di Lapangan Upacara Kantor Bupati Luwu Utara. SK diserahkan oleh Bupati Indah Putri Indriani, dan disaksikan Ketua DPRD Basir, Sekretaris Daerah Armiady, dan Kepala BKPSDM Nursalim. Prosesi penyerahan SK PPPK dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Yang menarik, nomor induk pegawai bagi 194 PPPK penyebutannya tidak sama dengan nomor induk PNS. Kalau nomor induk PNS disebut NIP, maka nomor induk PPPK disebut NI PPPK. “Bukan NIP ya, tapi NI PPPK. Ini yang membedakan. Nah, proses penerbitan NI PPPK baru kami lakukan pada awal Februari 2020 setelah pemerintah pusat menerbitkan beberapa regulasi teknis, ” ungkap Kepala BKPSDM Nursalim dalam laporannya.
Selain nomor induk, Nursalim juga membeberkan bahwa masa kerja PPPK adalah lima tahun dan dapat diperpanjang maksimal lima tahun atas persetujuan Menteri PAN-RB. Meski begitu, masa kontrak kerja PPPK hanya berlaku selama setahun, sehingga Pemda wajib melakukan evaluasi setiap tahunnya. “Pemda memiliki kewenangan melakukan evaluasi setiap tahun, karena masa kontrak kerja mereka adalah setahun, ” imbuh dia.
Nursalim juga mengungkap sebuah fakta bahwa usulan 201 calon PPPK adalah kebijakan Bupati Indah Putri Indriani untuk ditetapkan dalam alokasi formasi PPPK Pemda Luwu Utara. “Alhamdulillah, usulan Bupati disetujui Menteri PAN-RB, meski alokasi formasi awal, kami (BKPSDM) hanya mengusulkan 48 formasi. Nah, kebijakan Bupati ini, semuanya memenuhi persyaratan ambang batas kelulusan, ” kata Nursalim.
Ia menyebutkan, 201 orang yang dinyatakan lulus, 196 berasal dari formasi guru dan lima orang formasi penyuluh pertanian. Namun, lanjut dia, hanya ada 194 orang yang berhasil menerima SK PPPK, dengan rincian, 189 tenaga guru dan lima penyuluh pertanian. Sisanya, empat orang mengundurkan diri dan tiga meninggal dunia. “Tujuh orang tidak kami proses karena dua orang lulus CPNS, dua orang mengundurkan diri, dan tiga meninggal, ” ungkap dia lagi.
Sementara itu, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, dalam sambutannya mengatakan, PPPK adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) juga. Sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Sebagai bagian dari ASN, maka semua aturan, norma, etika dan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2012 tentang Disiplin ASN, maka baik PNS maupun PPPK, juga kena dengan aturan tersebut. Jadi, tolong ini diperhatikan dengan saksama juga, ” harap Indah.
“Saya berharap dengan SK ini, bapak-ibu semakin terpacu dalam meningkatkan kinerja, khususnya di sektor pendidikan dan pertanian. Di manapun ditugaskan, kita harapkan mampu memberi kontribusi terhadap peningkatan kinerja dan semangat kerja. Sekali lagi selamat sudah menjadi bagian internal dari pemerintah daerah. Kami tunggu kerja-kerja kita semua, ” pungkas Bupati perempuan pertama di Sulsel ini. (RIL)