MAKASSAR — Forum Mahasiswa Anti Korupsi (FMAK) menggelar aksinya di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jalan Perintis Kemerdekaan 15, Kota Makassar.
Puluhan aktivis Mahasiswa yang tergabung dalam FMAK (Front Mahasiswa Anti Korupsi) Sulawesi Selatan melakukan aksi guna menyikapi dan menindak lanjuti adanya dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PMD Luwu Timur, Selasa siang sekitar pukul 13.30 WITA (12/01/2021).
Pantauan jurnalis indonesiasatu.co.id, puluhan demonstran ini berkumpul di depan Mapolda Sulsel. Para pedemo tersebut mendapat pengawalan ketat personel TNI-Polri.
Ketua Front Mahasiswa Anti Korupsi (FMAK) Sulawesi Selatan Bogin Wijaksana, SE saat menyampaikan orasinya mengatakan, "Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PMD Luwu Timur harus segera di tuntaskan. Jangan ada yang coba bermain-main dalam kasus ini, " tegas Bogin.
Terkait kasus yang disampaikan, beberapa waktu lalu FMAK Sulsel telah melaporkan ke unit Tipikor Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan soal adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tenda kerucut dan peta potensi desa.
"Namun berdasarkan hasil investigasi dari anggota kami yang ada di Lutim, ternyata ada temuan baru yakni kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan internet desa, " tambahnya.
Saat meminta untuk audiens, pihak Dirkrimsus Polda Sulsel menyambangi massa aksi. Menurutnya, pihaknya dalam hal ini penyidik tipikor, sementara melakukan investigasi ke Luwu Timur terkait laporan dari teman-teman FMAK.
Iptu Sutomo selaku penyidik dari Unit Tipikor Dirkrimsus Polda Sulsel, saat di hubungi via telepon mengatakan, "Saat ini kami bersama tim sedang berada di Luwu Timur. Dan kami berterima kasih kepada adik-adik FMAK SULSEL, karena bersedia mengawal kasus ini. Insha Allah kami akan usut tuntas." Ucapnya.
Sebelum meninggalkan lokasi, massa aksi dari FMAK Sulawesi Selatan kembali menegaskan bahwa kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Ketua FMAK, Bogin Wijaksana, SE memaparkan kepada awak media usai melakukan aksi dan sekaligus merilis pernyataan sikapnya atas kasus korupsi yang ada di kabupaten Luwu Timur.
Menurut Bogin, dua dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) sudah harus disikapi. Apalagi ini sudah terjadi beberapa tahun lalu.
"Ini kan sudah dilaporkan sejak 2017 dan 2018. Setau kami, penetapan tersangka juga sudah ada. Jadi kami mendesak agar Polda segera mengambil alih dugaan kasus korupsi di dua instansi di Luwu Timur", tegas ketua FMAK.
Untuk diketahui, status tersangka yang melilit Kepala Dinas Pendidikan Luwu Timur, La Besse sudah berjalan empat tahun.
Saat itu, Kepala Dinas La Besse ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Luwu Timur pada 7 Februari 2017 lalu yang diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) di sekolah sebesar Rp23 ribu bagi guru dan siswa untuk mengecek golongan darah.
Selain La Besse, pihak rekanan Agus Setiawan ikut pula ditetapkan sebagai tersangka dengan mengeluarkan surat rekomendasi tertanggal 16 Januari 2017, dengan nomor 410/028/I/Dik-LT/2017.
Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat pada proyek pengadaan jaringan internet desa yang dianggarkan melalui Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 itu telah ditemukan adanya indikasi kerugian negara dan sudah di sampaikan ke Polres Luwu Timur.
Pihak inspektorat kabupaten Luwu Timur mengungkap bahwa pihaknya telah menyampaikan hasil audit pengadaan jaringan internet desa ke polres Luwu Timur.
Untuk diketahui, anggaran pengadaan jaringan internet desa sebesar Rp 15.000.000, perdesa di anggarkan melalui Dana Desa Tahun anggaran 2017.
Selain itu, pada Juli 2020 lalu, Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Luwu Timur, Aiptu Yakop Lili mengatakan, jika terkait temuan di dinas PMD sementara dalam penyelidikan.
Bahkan ia juga menyebut ada dua item yang dilaporkan sudah dinyatakan selesai, yakni pengadaan internet desa dan papan transparansi. Sementara kedua kasus lainnya yaitu pengadaan tenda kerucut beserta peta potensi desa sementara dalam proses, bebernya kala itu. (JIS/Tim)