MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman bersama dengan Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika melakukan penandatanganan persetujuan bersama terhadap 3 Rancangan Perda pada Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Jum’at (22/4/2022).
Adapun ketiga Rancangan Perda tersebut, yakni tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, tentang pengembangan pertanian organik dan tentang pengelolaan sampah regional.
Dalam Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD ini, turut pula disampaikan keputusan DPRD provinsi Sulawesi Selatan tentang rekomendasi atas LKPJ Gubernur Sulawesi Selatan akhir Tahun Anggaran 2021.
“Rekomendasi DPRD atas LKPJ Gubernur Sulawesi Selatan sebagai respon dalam memberi masukan dan saran, untuk menjadi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan perencanaan pembangunan Sulawesi Selatan yang lebih baik, ” kata Andi Sudirman
Rekomendasi dari DPRD Provinsi Sulsel merupakan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh seluruh komisi yang ada di Dewan. Evaluasi terhadap mencakup implementasi dan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang telah dilaksanakan serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Daerah di Tahun 2021 sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, rekomendasi itu akan menjadi masukan guna mewujudkan percepatan pembangunan daerah dengan mengedepankan sinkronisasi anggaran untuk Visi dan Misi dalam RPJMD 2018-2023 serta kebijakan nasional dengan sinergitas Organisasi Perangkat Daerah yang juga Pelaksana Urusan Pemerintahan Daerah di lingkungan Pemprov Sulsel.
“Melalui sidang paripurna ini, Saya mengharapkan agar pelaksanaan rekomendasi dari anggota dewan yang terhormat untuk dapat pula menuai pencapaian keberhasilan pelaksanaan urusan Pemerintahan hingga pada akhir pelaksanaan RPJMD di Akhir Masa Jabatan Gubernur ke depan. Rekomendasi ini saya rasakan sebagai cerminan dan wujud perhatian yang baik serta merupakan dukungan dan partisipasi dari pihak legislatif untuk menuju Sulawesi Selatan yang lebih baik. Seperti mengenai patung kuda di CPI, berdasarkan rekomendasi dewan, patung kuda tersebut sudah tidak ada lagi, sehingga kesan bahwa kawasan CPI adalah kawasan publik dan merupakan asset pemerintah semakin jelas, ” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika menyampaikan, paripurna ini memasuki fase akhir dari pembahasan LKPJ Gubenur Sulsel akhir tahun anggaran 2021.
“Sesuai amanat pasal 19 ayat 6 Permendagri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan PP nomor 13 tahun 2019 maka kami di DPRD provinsi Sulawesi Selatan tentunya mengharapkan agar berbagai rekomendasi yang telah ditetapkan dalam keputusan DPRD tersebut untuk ditindaklanjuti oleh gubernur, ” ungkapnya.
Baca juga:
Kemendagri Bantah Tito Positif Covid-19
|
Sebelum Paripurna ditutup, Ketua DPRD juga melakukan Penutupan masa Persidangan II tahun sidang 2021/2022. Sekaligus pembukaan masa persidangan III tahun sidang 2021/2022.
Turut hadir Sekda Sulsel, para Pimpinan DPRD Sulsel, Anggota DPRD Sulsel dan para Kepala OPD Lingkup Pemprov Sulsel.(***)