LUWU UTARA - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, meringkus 2 orang tahanan kasus Narkoba yang melarikan diri dari Sel tahanan Mapolres Luwu Utara, Senin (29/3/2021).
Kedua tahanan kasus narkoba yang melarikan diri yakni Andika (32) dan Wisnu (27). Andika adalah warga Jalan Dirgantara Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Luwu Utara sementara Wisnu warga jalan Anggrek non blok, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Kaur Bin Ops (KBO) Narkoba Polres Luwu Utara, Ipda Kawaru mengatakan keduanya sejak Senin pukul 04.05 Wita tak lagi berada di dalam sel.
“Berdasarkan hasil rekaman cctv tersangka, keduanya melarikan diri dengan cara memanjat plafon menggunakan papan pengalas tempat tidurnya, kemudian setelah itu turun ke ruang olahraga atau tempat berjemur dan menjebol lagi rang besi yang ada di ruang olahraga lalu mengikatkan sarung di atas besi tempat kawat duri kemudian memanjat naik keatas tembok dan melompat turun, ” kata Kawaru, saat dikonfirmasi, Senin.
Menurut Kawaru, setelah mendapat informasi warga bahwa keduanya sempat terlihat berjalan kaki di depan bank BRI untuk menunggu mobil angkutan umum menuju ke Wotu, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menemukan keduanya di rumah salah satu keluarga Andika.
“Kedua tersangka akhirnya ditemukan di Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur di salah satu rumah keluarganya, keduanya langsung diamankan, ” ucap Kawaru.
Lanjut Kawaru, kedua tersangka yang melarikan diri sempat melakukan perlawanan dengan petugas saat dilakukan penangkapan.
“Saat ditangkap keduanya mencoba melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga dilakukan tembakan terarah di kedua kakinya, ” ujar Kawaru. (ril)
Copyright © 2017 indonesiasatu.co.id - All Rights Reserved.