MAKASSAR - Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Merdisyam meminpin jumpa pers tindak pidana membuat dapat diaksesnya konten yang memilik muatan yang melanggar kesusilaan. di Mapolrestabes Makassar, Kamis (8/10).
Dalam giat tersebut Kapolda Sulsel didampingi Dirreskrimsus Polda Sulsel, dan Kabid Humas Polda Sulsel
Kapolda menjelaskan ada 1 (satu ) tersangka, yaitu KNA (26 ) warga Bulolohe, Kecamatan. Rilau Ale, Bulukumba atas tindak pidana membuat dapat diaksesnya konten yang memilik muatan yang melanggar kesusilaan.
Kapolda menjelaskan penyidik telah memeriksa yang diduga korban berjumlah 15 (lima belas) orang, dan yang telah diperiksa 4 (empat) orang. Keempat korban tersebut merupakan mahasiswi UIN Alauddin Makassar
Dijelaskan, para korban merasa terlecehkan karena diperlihatkan konten Asusila dari pelaku melalui media Video Call Whatsapp.
" Jadi Pelaku ini menghubungi korban dan ketika tersambung, pelaku memegang alat kelaminnya sambil melakukan video call kepada beberapa korban mahasiswi UIN Makassar, 'jelas Kapolda
Lebih lanjut, dikatakan, bahwa kejadian pelecehan tersebut terjadi sejak bulan September tahun 2020 pelaku mengirimkan foto dan video alat kelamin melalui media sosial whatsapp kepada beberapa mahasiswi UIN Makassar.
Kapolda juga menjelaskan motif pelaku yaitu untuk melampiaskan hawa nafsunya., karena stres akibat patah tulang akibat kecelakaan lalu lintas
Dijelaskannys pula, kronologis penangkapan bahwa hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit 5 cyber crime Direskrimsus Polda Sulsel, mendeteksi pelaku KNA (26) yang berada di kab. Bulukumba,
Kemudian Tim cyber crime mendatangi pelaku dan melakukan pemeriksaan handphone jenis samsung galaxy A7 yang dikuasai pelaku, dan didalamnya ditemukan foto dan video alat kelamin yang dikirimkan pelaku kepada korban
Aparat kemudian menyita barang bukti berupa 1 (satu), unit handphone milik pelaku dan 1 (satu) lembar screenshot chat WA antara pelaku dengan korban
Diakhir releasenya Kapolda menjelaskan pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 45 ayat (1) jo. pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (IT) dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Sementara itu, pelaku KNA (26) mungakui diirinya melancarkan aksi dengan berkenalan di Instagram menggunakan akun palsu dengan korban, dan dilakukannya di rumahnya sendiri di Bulukumba. (herman djide)