Kasus Pelanggaran Kesusilaan, Kapolda Sulsel Irjen Pol. Merdisyam Gelar Jumpa Pers

    Kasus Pelanggaran Kesusilaan, Kapolda Sulsel Irjen Pol. Merdisyam Gelar Jumpa Pers
    Kasus Pelanggaran Kesusilaan, Kapolda Sulsel Irjen Pol. Merdisyam Gelar Jumpa Pers

    MAKASSAR - Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Merdisyam meminpin jumpa pers tindak pidana membuat dapat diaksesnya konten yang memilik muatan yang melanggar kesusilaan. di Mapolrestabes Makassar,   Kamis (8/10).

    Dalam giat tersebut Kapolda Sulsel didampingi Dirreskrimsus Polda Sulsel, dan Kabid Humas Polda Sulsel

    Kapolda menjelaskan ada 1 (satu ) tersangka, yaitu KNA (26 ) warga Bulolohe, Kecamatan. Rilau Ale, Bulukumba atas tindak pidana membuat dapat diaksesnya konten yang memilik muatan yang melanggar kesusilaan.

    Kapolda menjelaskan penyidik telah memeriksa yang diduga korban berjumlah 15 (lima belas) orang,   dan yang telah diperiksa 4 (empat) orang. Keempat korban tersebut merupakan mahasiswi UIN Alauddin Makassar

    Dijelaskan, para korban merasa terlecehkan karena diperlihatkan konten Asusila dari pelaku melalui media Video Call Whatsapp.

    " Jadi Pelaku ini menghubungi korban dan ketika tersambung, pelaku memegang alat kelaminnya sambil melakukan video call kepada beberapa korban mahasiswi UIN Makassar, 'jelas Kapolda

    Lebih lanjut, dikatakan, bahwa kejadian pelecehan tersebut terjadi sejak bulan September tahun 2020 pelaku mengirimkan foto dan video alat kelamin melalui media sosial whatsapp kepada beberapa mahasiswi UIN Makassar.

    Kapolda juga menjelaskan motif pelaku yaitu untuk melampiaskan hawa nafsunya., karena stres akibat patah tulang akibat kecelakaan lalu lintas

    Dijelaskannys  pula, kronologis penangkapan bahwa  hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit 5 cyber crime Direskrimsus Polda Sulsel, mendeteksi pelaku KNA (26) yang berada di kab. Bulukumba,

    Kemudian Tim cyber crime mendatangi pelaku dan melakukan pemeriksaan handphone jenis samsung galaxy A7 yang dikuasai pelaku,   dan didalamnya ditemukan foto dan video alat kelamin yang dikirimkan pelaku kepada korban

    Aparat kemudian menyita barang bukti berupa 1 (satu), unit handphone milik pelaku dan 1 (satu) lembar screenshot chat WA antara pelaku dengan korban

    Diakhir releasenya Kapolda menjelaskan pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 45 ayat (1) jo. pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI  no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (IT) dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

    Sementara itu, pelaku KNA (26) mungakui diirinya melancarkan aksi dengan berkenalan di Instagram  menggunakan  akun palsu dengan korban, dan dilakukannya di rumahnya  sendiri di Bulukumba. (herman djide)

    MAKASSAR SULSEL
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Pjs Bupati Lutra Iqbal Serahkan Bantuan...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bupati Barru Pimpin upacara Hari Pahlawan 
    Bupati Barru Sampaikan Ucapan Selamat Kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Barru Tahun 2024 Nomor Urut 03 Sebagai Peraih Suara Terbanyak Versi Quick Count 
    Lepas Kontingen Popda,  Bupati Suardi Saleh : Upayakan Masuk 10 besar
    Pangkep Gelar Sosialisasi SP4N-LAPOR! untuk Pelajar, Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pengaduan Pelayanan Publik
    Bupati Barru Hadiri Acara  Mappalili di Kecamatan Balusu

    Ikuti Kami