Kadis PLH Sulsel: Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Cukup Dengan Perbup

    Kadis PLH Sulsel: Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Cukup Dengan Perbup
    Kadis Pengelolaan Lingkungan Hidup,Ir.Andi Hasdullah (Red.)

    INDONESIA SATU:

    MAKASSAR - Salah satu prioritas pemerintah adalah agenda perhutanan sosial. Demikian dijelaskan Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan, Ir.Andi Hasdullah  pada Media, Selasa (26/01/2021)

    "Dimana masyarakat dilibatkan, diberi izin untuk mengelola hutan disamping untuk menjaga dan melestarikan hutan juga dapat mengambil dan mengelola hasil hutan secara bertanggung jawab", Jelasnya

    Untuk peningkatan kesejahtraan rakyat khususnya yang berdomisili di sekitar hutan, menurut Hasdullah satu diantaranya adalah hutan masyarakat adat yang melekat tupoksinya pada DPLH provinsi Sulsel.

    Lanjut diuraikan, Bahwa berdasarkan data yang ada dari aliansi masyarakat adat Sulsel terdapat sekitar 82 komunitas masyarakat adat di Sulsel yang tersebar di kabupaten di Sulawesi Selatan.

    Menurut Hasdullah, Baru ada 13 Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang sudah dapat pengakuan kalau kita lihat angka itu masih rendah capaiannya karena salah satu penyebabnya pengakuan MHA berbasis perda sehingga butuh waktu lama dan biaya untuk melahirkan suatu peraturan daerah (Perda)

    Olehnya itu pihaknya sedang mengusulkan dan berpendapat bahwa pengakuan masayarakat adat itu cukup dengan peraturan bupati dan surat keputusan bupati (perbup) saja

    "Itu lebih cepat dan lebih murah namun sudah dapat memiliki aspek legalitas untuk pengakuan keberadaan MHA tersebut.
    Tentu solusi percepatan pengakuan MHA ini perlu di kordinasikan dan di sepakati dengan semua pihak terkait, meliputi pusat, provinsi dan kabupaten

    Hasdullah menegaskan, harus ada terobosan hukum yang memudahkan  untuk menjawab kebuntuan terkait proses percepatan pengakuan MHA untuk melakukan lonpatan kinerja

    "Gagasan ini kita akan bersama - sama dengan  aliansi masyarakat adat AAMAAN Sulsel untuk memperjuangkan di KLHK", Lanjutnya

    "Bupati itu adalah wakil pemerintah dikabupaten yang kita nilai lebih paham terkait dengan keberadaan MHA jadi saya kira dengan Perbup cukup menjadi aspek legalitasnya", Jelas Hasdullah.

    Ryawan Saiyed

    Ryawan Saiyed

    Artikel Sebelumnya

    Penyintas Gempa Sulbar Sangat Butuhkan Hunian⁣

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kenakan Busana Wastra Corak Barru, Dokter Ulfah Tutup 'Berbaur Fest 2024'
    drg.Hj.Ulfah Nurul Huda S,MARS Gunakan Busana Wastra Corak Barru, Tutup Giat Berbaur Fest 2024
    Welcomingi Dinner Delegasi World Water Forum ke-10 di GWK Siap Diamankan Polri
    KAHMI Sulsel Bakal Gelar Serial FGD, Cari Solusi Komprehensif Atasi Banjir dan Longsor
    Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim Secara Resmi Tutup  Turnamen Sepak Bola Kajati Sulsel Cup I 2024

    Ikuti Kami