INDONESIA SATU:
MAKASSAR - Salah satu prioritas pemerintah adalah agenda perhutanan sosial. Demikian dijelaskan Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan, Ir.Andi Hasdullah pada Media, Selasa (26/01/2021)
"Dimana masyarakat dilibatkan, diberi izin untuk mengelola hutan disamping untuk menjaga dan melestarikan hutan juga dapat mengambil dan mengelola hasil hutan secara bertanggung jawab", Jelasnya
Untuk peningkatan kesejahtraan rakyat khususnya yang berdomisili di sekitar hutan, menurut Hasdullah satu diantaranya adalah hutan masyarakat adat yang melekat tupoksinya pada DPLH provinsi Sulsel.
Lanjut diuraikan, Bahwa berdasarkan data yang ada dari aliansi masyarakat adat Sulsel terdapat sekitar 82 komunitas masyarakat adat di Sulsel yang tersebar di kabupaten di Sulawesi Selatan.
Menurut Hasdullah, Baru ada 13 Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang sudah dapat pengakuan kalau kita lihat angka itu masih rendah capaiannya karena salah satu penyebabnya pengakuan MHA berbasis perda sehingga butuh waktu lama dan biaya untuk melahirkan suatu peraturan daerah (Perda)
Olehnya itu pihaknya sedang mengusulkan dan berpendapat bahwa pengakuan masayarakat adat itu cukup dengan peraturan bupati dan surat keputusan bupati (perbup) saja
"Itu lebih cepat dan lebih murah namun sudah dapat memiliki aspek legalitas untuk pengakuan keberadaan MHA tersebut.
Tentu solusi percepatan pengakuan MHA ini perlu di kordinasikan dan di sepakati dengan semua pihak terkait, meliputi pusat, provinsi dan kabupaten
Hasdullah menegaskan, harus ada terobosan hukum yang memudahkan untuk menjawab kebuntuan terkait proses percepatan pengakuan MHA untuk melakukan lonpatan kinerja
"Gagasan ini kita akan bersama - sama dengan aliansi masyarakat adat AAMAAN Sulsel untuk memperjuangkan di KLHK", Lanjutnya
"Bupati itu adalah wakil pemerintah dikabupaten yang kita nilai lebih paham terkait dengan keberadaan MHA jadi saya kira dengan Perbup cukup menjadi aspek legalitasnya", Jelas Hasdullah.