Kayu Ulin Diperjual Belikan di Barru, Legal Apa Ilegal ?

    Kayu Ulin Diperjual Belikan di Barru, Legal Apa Ilegal ?
    Bukti Kayu Ulin sudah puluhan tahun diperjual belikan di Barru, Provinsi Sulawesi Selatan

    OPINI - Kayu ulin atau Bulian juga dikenal dengan nama lain kayu besi tidak ada tumbuh di wilayah kepulauan Sulawesi Selatan. Kayu ini hanya tumbuh di pulau kalimantan khususnya di Kalimantan Timur.

    Kayu Ulin, sudah sekian orang yang masuk bui karna melakukan kejahatan loging dan lingkungan hidup, baik warga kalimantan dan luar kalimantan.

    Mengungkap fakta, sejak sekian tahun di Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan, hingga detik ini kayu ulin masih banyak yang membutuhkan di Barru, alhasil kemungkinan pengusaha berpuya mendatangkan kayu tersebut karna kayu ini terbilang mahal harganya di wilayah Barru, karna termasuk kayu kelas satu.

    Fakta hari ini, Selasa (13/4/2020) dua truk muat kayu ulin masuk ke wilayah Desa Bacubacu, kecamatan Pujanannting, Kabupaten Barru dari daerah Awarange berserakan di jalan menuju Ammerung, Desa Bacubacu karna mengalami kecelakaan.

    Ini bukti nyata, bahwa di Barru bayak kayu ulin diperjual belikan, di hampir seluruh penjual kayu di Barru terutama di daerah Awarange , Desa BatuPute, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, Provinsi Sulsel.

    Legalitas kayu ulin masuk ke Barru perlu pihak terkait baik dari kepolisian, Gakkum KLHK, Kehutanan, Kejaksaan, segera melakukan pengawasan dan pemeriksaan serta penindakan jika melanggar.

    "Lewat mana masuk ke Barru ? dan apakah memiliki dokumen resmi  loging ?",

    Yang bisa membuktikan hal tersebut adalah pihak terkait selaku peneliti, pengawas dan penindak.

    Karna sejak lama kita mencermati bahwa kayu Ulin banyak dijual di Barru dan rumah kayu gunakan ulin juga banyak di Barru.

    Yang pastinya kayu ulin berasal dari kalimantan lewat transportasi laut.

    Kita menunggu kinerja pihak terkait untuk sebagaimana melakukan penindakan jika kayu yang dijual di Barru tidak memiliki dokumen resmi, maka terkait jika bekerja sesua Undang-Undang maka pastinya pelaku ilegal loging ada yang diproses secara hukum.

    Jika hal ini tidak ada keseriusan pihak terkait yang bertugas di daerah, maka diminta pihak terkait yang bertugas dipusat agar segera turun ke Barru melakukan penelitian, pemeriksaan dan penindakan jika terbukti melanggar terkait penomena lama hingga sekarang "Kayu Ulin banyak diperjual belikan di Barru".

    Barru 14 April 2021

    Opini oleh: Muh Hasyim Hanis, SE, S.Pd
    Ketua DPD Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Barru.
    Wartawan Indonesiasatu.
    Bendahara DPD Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Barru

    Barru Sulsel Opini
    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    Wujudkan Polisi Bersih, Kapolres Pangkep...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji Hadiri...

    Berita terkait

    Polling Suara

    Siapakah Presiden Pilihan Anda?
    Please select an option!
    Kamu sudah mengirim pendapat ini sebelumnya!
    Siapakah Presiden Pilihan Anda?

    Total Vote: 912

    Anies Baswedan - A. Muhaimin Iskandar
    41.8 %
    Ganjar Pranowo - Mahfud MD
    14.4 %
    Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka
    43.9 %
    View Options

    Rekomendasi

    Aplikasikan Ilmu Kuliah, Alumni Agroteknologi UMMA Rintis RH Farm Maros
    Satuan Narkoba Polres Barru, Ringkus Pelaku dan BB Puluhan Kilo
    Kajati Sulsel Dapat Penghargaan Terbaik 1 Se- Indonesia Kategori Satker Pengelolan Anggaran Tertinggi 
    8 Bulan Lakukan Penyelidikan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Kejari Jeneponto Ungkap Kerugian Negara Sebesar Rp.6 Miliar
    113 Calon Siswa Polri Dinyatakan Lulus Administrasi Awal di Polres Barru

    Ikuti Kami