LUWU UTARA - Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan adalah proses memperbaharui data pemilih guna memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu atau Pemilihan selanjutnya.
Demikian disampaikan Komisioner KPU Luwu Utara divisii Perencanaan Data dan Informasi Supriadi, dalam rapat koordinasi evaluasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara tahun 2020 di soff Coffee, Kamis (18/3/2021).
Dalam rakor tersebut Supriadi, menuturkan bahwa pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan akan mempermudah penyelenggara sehingga ini perlu implementasikan.
"Jadi adapun tujuan dilaksanakannya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yaitu untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu/pemilihan berikutnya, " tutur Supriadi.
Lanjut Supriadi menjelaskan bahwa sesuai amanat undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya pada pasal 14 huruf (l), KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini, kata Supriadi, KPU akan membuka layanan pelaporan dan tanggapan masyarakat, baik secara online maupun secara offline. dan akan melakukan kerjasama dengan pihak terkait seperti pemerintah daerah, kepolisian dan TNI untuk meminta data bagi Polri dan TNI yang sudah pensiun.
Untuk pelaporan tanggapan dan masukan masyarakat melalui mode Offline, Supriadi mengimbau kepada masyarakat agar dapat langsung mendatangi Kantor KPU Lutra dan mengisi formulir masukan dan tanggapan, dengan melampirkan data bukti pendukung berupa foto copy KTP/Kartu Keluarga/Suket.
Sedangkan pelaporan melalui mode online, masyarakat dapat langsung memberikan masukan dan tanggapan melalui link media sosial KPU Lutra karena hasil dari validasi data tersebut akan terus diabdate melalui website.
Supriadi menjelaskan bahwa berdasarkan surat edaran (SE) KPU RI Nomor 132/PL.02.-SD/01/KPU/II/2021 perihal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2021, maka kami berkewajiban melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Dalam proses pemuktahiran data pemilih berkelanjutan ini akan menjadi modal bagi penyelenggara, karena jika ini terus dilakukan dengan memperbaiki administrasi maka kedepan metode coklit ditiadakan lagi dan langsung menetapkan DPT. (Ril)