SELAYAR - Sosialisasi pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar Sulawesi-Selatan, hari, Senin, (24/08), bertempat, di Ramdhan Coffe, ruas jalan KH. Abd. Kadir Kasim, Benteng.
Ketua KPU Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin menguraikan, kegiatan sosialisasi digelar seiring dengan semakin dekatnya, masa pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati yang dijadwalkan akan berlangsung, pada hari Jumat, (4/09) sampai dengan hari, Minggu, (06/09) mendatang.
Rangkaian acara sosialisasi pencalonan dibuka koordinator divisi (koordiv) tekhnis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara yang didampingi koordinator divisi (koordiv) data, Sukardi, selaku narasumber.
Sejumlah penekanan penting terkait dengan tata cara penyerahan dukungan, mekanisme verifikasi, tata cara pendaftaran, syarat calon, persyaratan pencalonan, tata cara dan mekanisme penetapan bakal pasangan calon dalam pemilihan serentak, pilkada bupati dan wakil bupati tahun 2020, diulas secara gamblang oleh Andi Dewantara, dalam kapasitasnya selaku koordinator divisi (koordiv) tekhnis KPU.
Sosialisasi pencalonan bupati dan wakil bupati diakuinya merupakan amanah pasal 103 D, peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor delapan belas, tahun dua ribu sembilan bilas yang memuat kewajiban KPU untuk melakukan tahapan sosialisasi pencalonan bupati dan wakil bupati.
Penekanan tersebut dilontarkannya di hadapan jajaran perwakilan, anggota forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) yang terdiri dari Wakapolres Selayar, Kompol Abd. Rahman, Kasdim 1415/Selayar, Kapt. Inf. Busrah L, dan Kasie Datun, Kejari Selayar, Trismanto, SH.
Tahapan sosialisasi pencalonan bupati dan wakil bupati yang dipandu, Sekretaris KPU Selayar, Asmar Sugianto, S.STP tersebut, sempat menghangat dan berlangsung alot, menyusul berkembangnya materi diskusi akan kemungkinan, adanya partai politik pengusung pasangan calon yang dikendarai orang lain, sementara pengurusnya, berpihak kepada bakal pasangan calon (bapaslon) lain.
Ragam spekulasi akan kemungkinan terjadinya proses pendaftaran bakal pasangan calon yang berkas, form B KWK-Parpolnya, tidak ditanda tangani oleh pengurus partai politik tingkat kabupaten pun, berkembang, di tengah hangat suasana sosialisasi.
Menyikapi kemungkinan tersebut, Andi Dewantara, tetap bergeming, dan mengurai ketentuan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor delapan belas, tahun dua ribu sembilan belas yang kemudian menjadi landasan dan payung hukum KPU dalam menengahi kasus perbedaan sudut pandang, dan dan pemberian persetujuan dalam penetapan bakal pasangan calon (bapaslon) oleh partai politik tingkat kabupaten, maka pengurus dewan pimpinan pusat (DPP) dimungkinkan untuk mengambil alih pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon).
Hal ini kata dia, sedikit berbeda dengan kasus pilkada tahun dua ribu lima belas yang membuka ruang, bagi pengurus dewan pimpinan pusat partai politik untuk melakukan pembekuan pengurus kabupaten, bagi parpol yang enggan menandatangani berkas form pendaftaran dan atau form B-KWK, parpol disertai dengan surat keputusan (SK) pengurus baru.
Pada point lain, peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor delapan belas, tahun 2019 tertuang kemudahan bagi partai politik untuk tidak lagi melakukan pembekuan kepengurusan bagi pengurus tingkat kabupaten yang enggan menandatangani form pendaftaran bakal pasangan calon dan cukup mengambil alih proses pendaftaran bapaslon bersangkutan dengan melampirkan surat keputusan DPP, terkait dengan pengambil alihan pendaftaran bapaslon, jelasnya.
Ketentuan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) tentang hak dan kewenangan KPU untuk melakukan penolakan terhadap salah seorang pendaftar bakal pasangan calon yang tidak didampingi oleh salah satu pengurus parpol pengusungnya, dibeberkan Andi Dewantara, di hadapan, ketua Bawaslu, Suharno, SH, yang didampingi oleh koordinator divisi pengawasan, hubungan masyarakat, dan hubungan antar lembaga, Bawaslu, Abdul Kadir, ST.
Sebagai bentuk pemenuhan terhadap persyaratan dan ketentuan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) tentang mekanisme dan tata cara pendaftaran, maka bapaslon, bersama partai politik pengusungnya, berkewajiban untuk secara bersama-sama melakukan proses pendaftaran, ke KPU, terang Andi Dewantara, di depan kurang lebih tujuh puluh orang peserta sosialisasi yang ikut menghadirkan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diantaranya, kepala dinas kependudukan dan catatan sipil (disduk capil), Drs. Andi Patonrangi Pasbal, dan kepala badan kesatuan bangsa dan politik (Kesbang Pol) yang diwakili kepala bidang (kabid) fasilitasi organisasi dan kemasyarakatan, Hj. Apriana Susilawati dan kepala sub bidang fasilitasi antar lembaga legislatif & aparatur pemerintah, Hj. Hasrawati. (Andi Fadly Dg. Biritta)