SELAYAR - Potensi dan indikasi pelanggaran administratif, kode etik, dan sengketa pemilu menjadi agenda pokok yang secara dini, berusaha untuk diminimalisir oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan dalam tekhnis penyelenggaraan pilkada, pemilihan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, tahun 2020.
Hal tersebut terungkap melalui rangkaian kegiatan bimbingan tekhnis (bimtek) penanganan pelanggaran administrasi, kode etik, dan sengketa pemilu yang menghadirkan sejumlah pembicara dari unsur komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi-Selatan, diantaranya, koordinator divisi hukum dan pengawasan, Uppi Hastati.
Kegiatan bimbingan tekhnis penanganan pelanggaran kode etik, dan sengketa pemilu dilaksanakan pada hari, Jum’at, (7/08), bertempat, di gedung Sanggar PKK, Jln. Muh. Krg. Bonto, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Baca juga:
AKAS Pasang Tema Baru "3 Kali Lebih Mantap"
|
Membuka rangkaian kegiatan bimtek, Koordinator divisi SDM, KPU Kepulauan Selayar, Andi Nastuti yang tampil mewakili ketua KPU, menyatakan, “potensi pelanggaran pemilu diklasifikasikan dalam enam entry point, yaitu : pelanggaran tindak pidana murni, sengketa dalam proses pemilu, pelanggaran administrasi pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, perselisihan sengketa hasil pemilu, dan sengketa hukum lainnya”.
Sebagai bentuk output, pelaksanaan bimtek, ia berharap, agar segala bentuk indikasi pelanggaran dapat diminimalisir secara dini, untuk menghindarkan penyelenggara dari sanksi.
Jajaran penyelenggara diharapkan dapat berkaca dan belajar dari pengalaman penyelenggaraan pilkada-pilkada sebelumnya, saat penyelenggara tingkat bawah, sampai kabupaten, harus terkena bias sanksi, lantaran, terindikasi melakukan tindak pelanggaran.
Steatmen senada dilontarkan koordinator divisi hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Mansur Sihadji yang secara gamblang mengemukakan bahwa penyelenggaraan bimbingan tekhnis ini merupakan bimtek kali pertama yang dihelat pasca keputusan penanganan etik di internal KPU Selayar.
Berbeda dengan beberapa waktu sebelumnya, ketika penanganan etik masih menjadi domain bawaslu dan selanjutnya diteruskan ke meja dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP). Mansur menegaskan, secara kelembagaan, KPU bersama jajaran komisioner bawaslu mengemban amanah dan tugas mulia.
Oleh karenanya, kehormatan tugas penyelenggara mutlak dijaga, sebagaimana ketentuan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor delapan tahun dua ribu sembilan belas yang terakhir dirubah melalui PKPU nomor tiga.
Sebagai bentuk penjabaran pelaksanaan bimtek, panitia pemilihan kecamatan (PPK) diharapkan dapat menyampaikan materi sosialisasi dan monitoring berkala terhadap lembaga adhoc di bawahnya, dalam hal ini, panitia pemungutan suara (PPS), dan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).
Dengan demikian, kehadiran penyelenggara tekhnis pemilu di pilkada, diharapkan tidak menjadi bahagian dari masalah. Karena keadilan dalam penyelenggaraan pemilu, sepenuhnya merupakan domain kpu bersama jajaran penyelenggara di level bawah, jelasnya, dihadapan komisioner KPU Prov. Sulsel. (Andi Fadly Dg. Biritta)