MAKASSAR - Panitia seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) provinsi Sulawesi Selatan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada para ulama tokoh, masyarakat dan profesional untuk mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan BAZNAS provinsi Sulawesi Selatan masa kerja 2021-2026 dengan ketentuan sebagai berikut.
Persyaratan umum.
1. Calon pimpinan bukan anggota/unsur panitia seleksi.2. Memenuhi syarat sebagai calon pimpinan yaitu:a.Warga negara Indonesia.b.Beragama Islam.c.Bertakwa kepada Allah SWT.d.Berakhal mulia.e.Berusia paling sedikit 40 tahun pada tanggal 3Agustus 2021.f.Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba. g.Tidak menjadi anggota partai politik. h.Tidak terlihat dalam kegiatan politik praktis. i. Memiliki kompetensi dibidang pengelolaan zakat. j.Bersedia bekerja penuh waktu.k.Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.l.Tidak tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan atau pengawal pengelola zakat lain.3.Berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama tenaga profesional dan tokoh masyarakat Islam.4.Jika berasal dari pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil dimaksud harus diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
II. syarat Administrasi.
Baca juga:
Bupati Bantaeng Beri Sarana Kerja Pokja KB
|
1).Surat permohonan menjadi pimpinan amal zakat nasional (BAZNAS) provinsi Sulawesi Selatan kepada panitia seleksi calon pimpinan BAZNAS provinsi Sulawesi Selatan.
2).surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu sebagai pimpinan BAZNAS provinsi Sulawesi Selatan (bermaterai 10.000).
3)Berdomisili di provinsi Sulawesi Selatan dibuktikan dengan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan surat keterangan domisili.
4).Daftar riwayat hidup (bermaterai 10.000).
5).surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah (asli).
6).Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis (bermaterai 10.000).
7).Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri setempat (asli).
8).Surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola zakat lain.
9.Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang warna merah ukuran 4×6 sebanyak 4(empat) lembar dan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
III. Tahap Seleksi.
1. Seleksi administrasi.2. Seleksi kompetisi.3. Seleksi wawancara.
IV. Ketentuan lain.
1. Berkas lamaran beserta lampiran yang diterima pansel.
2. Selama proses seleksi, peserta tidak dipungut biaya dan panitia seleksi tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan peserta.
3. Keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Makassar 31 Agustus 2021Panitia seleksi calon pimpinan badan amal zakat (BAZNAS) provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021-2026.
-Ketua Dr.H. A. Aslam Patonangi, S.H., MSi.-Sekretaris Muh. Jason, S.IP., MSi.
Sumber: Dinas Komimfo-SP Provinsi Sulawesi Selatan.