TANA TORAJA - Pasca diberlakukannya PPKM Mikro di seluruh wilayah Indonesia, Polres Tana Toraja perketat kepatuhan protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat, Minggu (13/6/2021).
Pengetatan kepatuhan prokes tersebut dengan menyasar masyarakat yang beraktivitas setiap hari, baik ditempat yang ramai maupun menyasar para pengendara yang tidak taat prokes.
Di kesempatannya saat melakukan operasi Yustisi, Sabtu (12/6/2021) Iptu Aksan Suwardi selaku KBO Reskrim Polres Tana Toraja, mengatakan bahwa satuan polres Tana Toraja tetap mengutamakan atau mengedepankan kesehatan dan keselamatan nyawa masyarakat dalam masa pandemi ini.
Dengan mengedepankan keselamatan nyawa masyarakat di Tana Toraja dari penyebaran COVID-19 menurut Iptu Aksan maka pihak polres Tana Toraja tidak segan segan menegur setiap kelompok masyarakat yang terlihat berkerumun dan memberhentikan setiap pengendara yang tidak menggunakan masker.
"Kami melakukan operasi yustisi ini dalam rangka penegakan hukum pelanggaran protokol kesehatan dengan melakukan razia kepada masyarakat pengguna kendaraan dan kegiatan masyarakat yang terlihat berkerumun", ungkap Iptu Aksan Suwardi.
Iptu Aksan, juga menjelaskan bahwa setiap masyarakat yang di dapatkan melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker maka langsung diberikan sanksi sosial yang kemudian dibagikan masker.
Selanjutnya untuk kegiatan masyarakat yang berkerumun kata Iptu Aksan, juga menjadi perhatian serius dan dihimbau agar tidak berkerumun karena dapat memicu penyebaran COVID-19.
Adapun sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang tidak patuh atau melanggar protokol kesehatan, yakni sanksi sosial seperti push up, menyanyi, atau menyebutkan susunan sila pada Pancasila.
(Widian)