Polri Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur Sesuai Prosedur

    Polri Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur Sesuai Prosedur
    Argo: Polri Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur Sesuai Prosedur

    JAKARTA - Polri memastikan bahwa penanganan proses hukum mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, hingga penghentian kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

    Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono memaparkan kronologi penanganan perkara itu. Mulai dari pihak kepolisian mulai dari tindaklanjut adanya laporan terkait hal itu ke Polres Luwu Timur pada tanggal 9 Oktober 2019.

    Setelah menerima laporan itu, Polisi mengantas ketiga anak untuk dilakukan pemeriksaan atau Visum Et Repertum bersama dengan ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.

    "Hasil pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan, " kata Argo dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (8/10/2021).

    Sementara itu, dari laporan hasil asesamen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur bahwa tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya.

    "Karena setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk dipangkuan ayahnya, " ujar Argo.

    Selain itu, dalam hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur, ketiga anak tersebut dalam melakukan interaksi dengan lingkungan luar cukup baik dan normal. Serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis, dalam pemahaman keagamaan sangat baik termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat.

    Argo mengungkapkan, hasil visum di RS Bhayangkara Polda Sulsel tidak ditemukan kelainan terhadap anak perempuan tersebut. Sementara, anak laki-lakinya tidak ada temuan atau kelainan juga.

    Setelah melakukan rangkaian prosedur hukum, Polres Luwu Timur pun pada 5 Desember 2019 melakukan gelar perkara. Adapun kesimpulannya adalah menghentikan penyelidikan perkara tersebut.

    "Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan, " ucap Argo.

    Sementara, Polda Sulsel pada tanggal 6 Oktober 2020 juga telah melakukan gelar perkara khusus dengan kesimpulan menghentikan proses penyelidikannya. (herman djide)

    JAKARTA INDONESIA SATU
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Kabid Humas Polda Sulsel Ingatkan Masyarakat...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolres Pelabuhan Makassar Pimpin Sertijab dan Kenal Pamit Pejabat Utama, Momen Penuh Harapan dan Semangat Baru
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Inovasi KANDAYYA dan WIN DIESEL Semen Tonasa Bersinar di Panggung Internasional
    Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah
    Polres Barru Serahkan Tersangka Penipuan Haji ke Kejaksaan

    Ikuti Kami