BANTAENG - Bupati Bantaeng, DR.H.Ilham Syah Azikin menyerahkan permohonan penetapan hibah tanah milik Pemerintah Daerah kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng.
Baca juga:
Kemendagri Bantah Tito Positif Covid-19
|
Penyerahan tersebut dilangsungkan pada Rapat Paripurna istimewa dalam rangka permohonan penetapan hibah tanah milik Pemerintah Daerah ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng dan penyerahan 3 buah Ranperda eksekutif dan 1 buah Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Bantaeng, di Gedung DPRD Bantaeng, Senin (14/06) Siang.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah Ahmad, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, serta dihadiri sebanyak 20 orang dari 25 anggota Dewan.
Keempat Ranperda tersebut yakni:
1. Ranperda Pembangunan Kepemudaan,
2. Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum,
3. Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Pemersatu Butta Toa, serta
4. Ranperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Masjid.
Bupati Bantaeng dalam sambutannya bahwa partisipasi pemuda dalam pembangunan di daerah sangat dibutuhkan sehingga perlu payung hukum dalam upaya mendukung kebijakan pelayanan kepemudaaan di Kab. Bantaeng.
“Sementara itu, pendirian radio lokal dimanfaatkan sebagai penyebar informasi pengaturan kepada masyarakat. Serta dapat melakukan pengawasan terhadap pembangunan di daerah”, kata Bupati.
Selanjutnya, Rapat Paripurna tersebut akan dilanjutkan dengan pembentukan Pansus atas Permohonan Hibah Tanah milik Pemkab Bantaeng kepada Kejaksaan Negeri Kab. Bantaeng dan Penyerahan 3 buah Ranperda Kabupaten Bantaeng.(***)